Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSTNI - POLRI

Polres Pinrang Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Paria, Kerja Keras Penyidik Mendapat Apresiasi

177
×

Polres Pinrang Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Paria, Kerja Keras Penyidik Mendapat Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PINRANG, Centerinvestigasi.id – Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, memasuki tahap penting dengan ditetapkannya seorang tersangka oleh penyidik Polres Pinrang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Pinrang Nomor B/1164/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026, perihal pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang.

Example 300×600

Dalam surat tersebut, penyidik Polres Pinrang menyampaikan bahwa pada Selasa, 19 Agustus 2026, telah dilakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi LP/B/331/VI/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 16 Juni 2026, atas kejadian yang dilaporkan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial MH alias E, yang dalam surat kepolisian disebut bernama Muh. Heri alias Eri bin Muhammad Agus.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari rangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Pinrang.

Dalam surat tersebut turut dicantumkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 17 Juni 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72.1/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap/Tsk/112/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim, tertanggal 19 Agustus 2026.

Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan kepolisian, yakni Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat Pemberitahuan Disampaikan kepada Korban

Surat pemberitahuan mengenai penetapan tersangka tersebut juga telah diberikan kepada pihak korban untuk diketahui.

Bagi korban, pemberitahuan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dengan adanya pemberitahuan tersebut, korban memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan.

Penetapan tersangka juga menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada tahap laporan, melainkan telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.

Kerja Keras Penyidik Polres Pinrang Mendapat Apresiasi

Proses penanganan perkara hingga sampai pada tahap penetapan tersangka mendapat perhatian dan apresiasi dari Pimpinan Media Centerinvestigasi.id.

Pimpinan Media Centerinvestigasi.id menyampaikan apresiasi kepada Polres Pinrang, khususnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), atas kerja keras, ketelitian, dan keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, langkah penyidik yang melakukan tahapan hukum secara bertahap sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilakukan melalui mekanisme penyidikan dan bukan berdasarkan tekanan maupun opini publik semata.

«“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Pinrang beserta jajaran, khususnya Unit Reskrim/Satreskrim yang telah bekerja dan menjalankan tahapan penyidikan hingga perkara ini memasuki tahap penetapan tersangka. Bagi kami, kerja kepolisian yang profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Pimpinan Media Centerinvestigasi.id.»

Ia menambahkan, apresiasi tersebut bukan berarti mengintervensi proses hukum maupun mengesampingkan asas praduga tak bersalah, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur.

«“Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum. Hak korban harus mendapatkan perhatian, namun hak hukum pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tetap harus dihormati. Inilah pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan,” lanjutnya.»

Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, secara hukum status tersebut belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya kesalahan nantinya menjadi bagian dari proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Media Centerinvestigasi.id juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang, profesional, dan tetap memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Penetapan tersangka menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara ini. Kini masyarakat menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya berjalan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: SyamsulamEditor: Redaksi
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *