TAKALAR, CenterInvestigasi.id – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah di Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, memicu sorotan masyarakat. Program ini dinilai tidak tepat sasaran, disertai ragam pertanyaan terkait verifikasi penerima hingga transparansi distribusi material bangunan.
Sejumlah warga mempertanyakan akurasi verifikasi lapangan yang dilakukan tim pendamping program. Hal ini menyusul adanya penerima bantuan yang kondisi rumahnya dinilai masih relatif layak huni, seperti rumah milik Syaripuddin Dg Sila di Dusun Tamajannang.
Di sisi lain, warga yang dinilai jauh lebih membutuhkan perbaikan perumahan justru terlewatkan. Salah satunya adalah rumah milik Rabania Dg Kebo di Dusun Banyuanyara, yang kondisinya dinilai jauh lebih memprihatinkan.
”Kondisi rumah Rabania jauh lebih membutuhkan bantuan perbaikan ketimbang penerima yang ada. Hal ini memicu pertanyaan warga terkait kriteria dan pertimbangan verifikasi di lapangan,” ujar salah seorang warga setempat.
Transparansi Nota dan Jarak Toko Material Dipertanyakan
Selain penetapan penerima, transparansi pengadaan bahan bangunan juga dikeluhkan. Sejumlah penerima mengaku menerima nota pengiriman material dari toko UD AHR tanpa mencantumkan rincian harga barang.
”Kami kesulitan mengetahui berapa nilai material yang diberikan. Setiap kali material tiba, tidak ada rincian harga barang pada nota dari UD AHR,” ungkap salah satu penerima manfaat.
Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan dasar penunjukan UD AHR sebagai penyedia material. Lokasi toko yang berada di Poros Galesong, Desa Kalukuang tersebut berjarak sekitar 12,8 kilometer dari lokasi penerima. Padahal, terdapat toko bangunan lokal di Desa Pa’batangan yang jaraknya hanya sekitar 1 kilometer.
Warga menduga proses penunjukan toko material tersebut tidak transparan dan terkesan mengabaikan keberadaan penyedia barang lokal yang berada lebih dekat dengan lokasi proyek.
Kabid PKP Takalar: “Jangan Sampai Menabrak Juknis demi Politik”
Merespons keluhan tersebut, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Takalar saat dikonfirmasi menegaskan bahwa penerima bantuan yang rumahnya masih tergolong layak huni semestinya tidak masuk dalam daftar prioritas.
”Rumah tersebut tidak layak mendapatkan bantuan BSPS karena masih banyak rumah warga lain yang jauh lebih membutuhkan,” tegasnya, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa penetapan data penerima BSPS tidak berasal langsung dari Dinas PKP Kabupaten Takalar. Kendati demikian, pihak dinas berjanji akan segera berkoordinasi dengan pendamping program untuk melakukan evaluasi.
Ia juga mengimbau agar pelaksanaan program BSPS di seluruh wilayah Takalar tetap berpedoman ketat pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku dan tidak dijadikan instrumen politik.
”Jangan sampai program BSPS ini mengarah ke produk politik, sementara pelaksanaannya menabrak ketentuan Juknis,” tambahnya.
Masyarakat Desa Banyuanyara berharap pihak pengelola program dan instansi teknis terkait segera turun tangan melakukan verifikasi ulang secara transparan dan objektif agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
(Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi CenterInvestigasi.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pendamping program BSPS Desa Banyuanyara serta pengelola toko material UD AHR melalui telepon WhatsApp, namun tidak ada jawaban).




















