TAKALAR, CenterInvestigasi.id – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di De
sa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, mendapat perhatian dari sejumlah warga. Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan proses penetapan penerima bantuan, verifikasi kondisi rumah, serta keterbukaan informasi mengenai distribusi material bangunan.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah proses verifikasi calon penerima telah dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan dan kriteria yang berlaku. Pertanyaan itu muncul setelah warga membandingkan kondisi sejumlah rumah penerima bantuan dengan rumah warga lain yang menurut mereka memiliki tingkat kebutuhan perbaikan lebih mendesak.
Salah satu rumah yang menjadi perhatian warga adalah milik Syaripuddin Dg Sila di Dusun Tamajannang. Warga menilai kondisi rumah tersebut masih relatif lebih baik dibandingkan beberapa rumah lain yang belum memperoleh bantuan.
Sementara itu, warga juga menunjuk rumah Rabania Dg Kebo di Dusun Banyuanyara sebagai salah satu contoh rumah yang menurut mereka membutuhkan perhatian lebih serius.
«“Kami berharap verifikasi dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi rumah dan kriteria penerima. Kalau ada warga yang kondisinya lebih membutuhkan tetapi belum terakomodasi, tentu perlu dievaluasi,” ujar salah seorang warga.»
Transparansi Material Menjadi Perhatian
Selain persoalan penetapan penerima, warga juga menyampaikan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam distribusi material bangunan.
Sejumlah penerima mengaku memperoleh nota pengiriman material dari UD AHR, namun nota yang diterima disebut tidak mencantumkan rincian harga masing-masing material. Kondisi tersebut membuat sebagian penerima mengaku kesulitan mengetahui nilai material yang diterima.
«“Kami menerima material dan nota pengiriman, tetapi tidak mengetahui secara rinci harga setiap barang. Kami berharap ada keterbukaan agar penerima juga memahami nilai bantuan yang diterimanya,” ungkap seorang penerima.»
Warga juga mempertanyakan mekanisme pemilihan toko material tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, UD AHR berada di wilayah Poros Galesong, Desa Kalukuang, dengan jarak sekitar 12,8 kilometer dari lokasi penerima bantuan.
Sementara itu, terdapat toko bangunan di wilayah Desa Pa’batangan yang menurut informasi warga berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi penerima.
Perbedaan jarak tersebut menjadi pertanyaan warga, bukan semata-mata mengenai lokasi toko, tetapi terutama mengenai mekanisme, dasar pertimbangan, dan ketentuan yang digunakan dalam menentukan penyedia material program BSPS.
Namun demikian, pertanyaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran. Diperlukan penjelasan dari pihak pengelola program mengenai mekanisme pemilihan toko, standar harga material, serta bentuk administrasi dan pertanggungjawaban yang berlaku.
Dinas PKP Takalar Minta Pelaksanaan Mengacu Ketentuan
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Takalar, saat dikonfirmasi pada Senin (31/8/2026), menyampaikan bahwa rumah yang masih tergolong layak huni semestinya tidak menjadi prioritas apabila terdapat rumah lain dengan tingkat kebutuhan yang lebih mendesak.
“Rumah tersebut tidak layak mendapatkan bantuan BSPS karena masih banyak rumah warga lain yang jauh lebih membutuhkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan penerima BSPS bukan dilakukan secara langsung oleh Dinas PKP Kabupaten Takalar. Meski demikian, pihaknya menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pendamping program untuk melihat kembali persoalan yang disampaikan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan BSPS tetap mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai program BSPS ini mengarah ke produk politik, sementara pelaksanaannya menabrak ketentuan Juknis,” tambahnya.
Warga Dorong Verifikasi Ulang Secara Terbuka
Munculnya berbagai pertanyaan tersebut diharapkan tidak serta-merta dimaknai sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, warga mendorong adanya evaluasi dan verifikasi ulang agar seluruh tahapan program dapat diketahui secara transparan.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat menjelaskan secara terbuka mengenai dasar penetapan penerima, hasil verifikasi kondisi rumah, mekanisme distribusi material, standar atau nilai material yang diterima, serta mekanisme pemilihan toko penyedia bahan bangunan.
Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan program BSPS benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sekaligus mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
CenterInvestigasi.id memandang persoalan ini masih membutuhkan penjelasan dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan menyampaikan aspirasi dan pertanyaan masyarakat yang perlu mendapatkan klarifikasi secara proporsional.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi CenterInvestigasi.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada pendamping program BSPS Desa Banyuanyara serta pengelola UD AHR melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.




















