Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSEKONOMI & BISNISORGANISASITNI - POLRI

Harga Tinggi di Tingkat Pengepul, Distribusi Solar di Wolo dan Ulu Kalo Perlu Diawasi

565
×

Harga Tinggi di Tingkat Pengepul, Distribusi Solar di Wolo dan Ulu Kalo Perlu Diawasi

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

KOLAKA, CenterInvestigasi.id — Persoalan akses masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi perhatian. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap BBM untuk aktivitas ekonomi dan transportasi, Tim Investigasi CenterInvestigasi.id menemukan adanya penjualan kembali solar dalam jumlah tertentu dengan harga yang jauh lebih tinggi di tingkat pengepul.

Oplus_16908288

Temuan tersebut diperoleh setelah Tim Investigasi melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan atau pengepulan BBM. Untuk memperoleh informasi mengenai harga dan mekanisme transaksi, tim melakukan pembelian langsung dengan menyamar sebagai konsumen.

Example 300×600

Dalam salah satu transaksi yang dilakukan tim, BBM solar sebanyak 30 liter dalam satu jerigen ditawarkan dengan harga Rp520.000. Jika dihitung berdasarkan volume tersebut, nilainya mencapai sekitar Rp17.333 per liter.

Harga tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya selisih yang cukup besar apabila BBM tersebut berasal dari jalur distribusi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen akhir.

Namun demikian, tim belum menyimpulkan asal-usul BBM tersebut maupun statusnya sebagai BBM subsidi sebelum adanya pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Temuan lapangan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana BBM tersebut diperoleh, dari mana sumber pasokannya, siapa yang memasok, bagaimana mekanisme pengangkutannya, serta apakah seluruh proses distribusinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditjen Migas Kementerian ESDM sebelumnya telah menegaskan bahwa penyalur retail seperti SPBU/SPBN/SPBB hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkannya kepada pengecer yang bertujuan memperoleh keuntungan.

Dugaan Pengawasan yang Perlu Dijawab

Dalam penelusuran tersebut, tim juga memperoleh informasi dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan pengawasan distribusi BBM.

Informasi tersebut bahkan mengarah pada dugaan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut mengetahui atau membiarkan aktivitas tertentu terkait distribusi BBM di wilayah Wolo dan Ulu Kalo.

CenterInvestigasi.id tidak menempatkan informasi tersebut sebagai fakta yang telah terbukti. Informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai siapa yang berada di balik aktivitas pengepulan, tetapi juga bagaimana pengawasan distribusi BBM dilakukan di lapangan dan apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan telah menjalankan tugasnya secara proporsional.

Dua titik penyaluran BBM di wilayah Wolo dan Ulu Kalo menjadi bagian dari perhatian tim dalam penelusuran ini.

CenterInvestigasi.id Tantang Respons di Lapangan

Sebagai bagian dari upaya menguji informasi secara faktual, CenterInvestigasi.id membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan pengawasan di lapangan.

CenterInvestigasi.id menyatakan siap menunjukkan lokasi yang berdasarkan hasil penelusuran tim diduga menjadi tempat pengepulan atau penjualan kembali BBM solar, dengan tetap mempertimbangkan aspek keselamatan, prosedur jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaannya sederhana namun penting:

Apabila lokasi tersebut ditunjukkan kepada APH, apakah aparat akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran?

Tantangan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau memprovokasi aparat, melainkan sebagai bentuk dorongan agar informasi mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM dapat diuji secara langsung berdasarkan fakta di lapangan.

Jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat tentu berharap proses penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum.

Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada informasi sumber atau pemberitaan media, tetapi dapat diuji melalui pemeriksaan langsung, data penyaluran, dokumen transaksi, asal-usul BBM, serta keterangan resmi pihak yang berwenang.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Terang

Temuan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh SPBU tertentu, Pertamina, maupun institusi penegak hukum telah melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, CenterInvestigasi.id mendorong adanya pemeriksaan dan klarifikasi terbuka terhadap rantai distribusi BBM, terutama apabila ditemukan adanya BBM yang kemudian berpindah tangan ke pengepul dengan harga jauh di atas harga resmi.

Pertanyaan publik sederhana: jika BBM diperuntukkan bagi pengguna akhir, bagaimana bisa ditemukan transaksi dalam jumlah tertentu di tingkat pengepul dengan harga mencapai sekitar Rp17.333 per liter?

Pertanyaan berikutnya juga patut dijawab: dari mana sumber BBM tersebut, bagaimana mekanisme pembeliannya, apakah tercatat dalam sistem penjualan, siapa penerima akhirnya, dan bagaimana pengawasan terhadap pembelian berulang atau penggunaan jerigen dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan data transaksi, catatan penyaluran, rekaman CCTV, dokumen pembelian, serta keterangan resmi pihak Pertamina dan aparat terkait, bukan berdasarkan asumsi.

Sebab persoalan BBM bukan hanya mengenai harga. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat luas, tata kelola distribusi, pengawasan negara, serta potensi kerugian apabila BBM bersubsidi tidak sampai kepada kelompok masyarakat yang berhak.

CenterInvestigasi.id akan meminta klarifikasi resmi kepada Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terkait mengenai temuan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan distribusi solar di wilayah Wolo dan Ulu Kalo.

Rilis ini merupakan bagian dari penelusuran jurnalistik dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *