PINRANG, 6 Oktober 2026, CENTERINVESTIGASI.ID – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, kembali menjadi perhatian pihak korban dan keluarga.
Pasalnya, meski Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang telah menetapkan APB alias A (26) dan R sebagai tersangka, hingga kini keduanya disebut belum menjalani penahanan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak korban dan pelapor berinisial H. Mereka mempertanyakan apa yang menjadi dasar atau pertimbangan penyidik sehingga terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan.
Pihak korban berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk apakah terdapat pertimbangan hukum tertentu yang menjadi alasan penahanan terhadap APB dan R belum dilakukan.
Berdasarkan surat resmi Satreskrim Polres Pinrang tertanggal 2 Oktober 2026, perkara terhadap APB dan R merupakan hasil splitsing atau pemisahan berkas perkara dari perkara tersangka sebelumnya, MH alias H.
Penetapan tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/81/VII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 1 Juli 2026.
Pihak keluarga korban juga mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan, mengingat gelar perkara disebut telah dilakukan beberapa kali. Mereka berharap proses tersebut tidak berhenti pada penetapan status tersangka, tetapi berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga perkara memperoleh kepastian.
Selain itu, keluarga korban meminta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut turut ditelusuri secara profesional berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik, termasuk terkait dugaan pembacokan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala.
Namun demikian, penahanan merupakan kewenangan penyidik yang pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan objektif dalam perkara. Karena itu, pertanyaan pihak korban lebih diarahkan pada transparansi mengenai alasan dan pertimbangan hukum di balik belum dilakukannya penahanan, bukan untuk mendahului kewenangan aparat penegak hukum.
Pihak korban berharap Polres Pinrang dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara dan langkah hukum selanjutnya, sehingga tidak muncul ketidakpastian di tengah keluarga korban maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, CenterInvestigasi.id masih berupaya mengonfirmasi Satreskrim Polres Pinrang terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap APB dan R serta perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.




















