Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Perusahaan Berbuat Semena-mena Abaikan Aturan ?

990
×

Perusahaan Berbuat Semena-mena Abaikan Aturan ?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka, Centerinvestigasi.id –PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI), yang diduga telah melakukan perampasan lahan secara paksa milik warga untuk pemasangan jaringan listrik tegangan tinggi di Kolaka.

Indonesia adalah negara hukum maka semua warga wajib menaatinya hukum. Namun, terkadang hukum itu sendiri diinjak-injak oleh segelintir oknum konglomerat yang memiliki modal besar untuk merampas hak-hak hidup wong cilik dan oknum-oknum penegak hukum pun terjebak dalam permainan kongkalikong dengan pengusaha tajir itu, karena mereka bisa memainkan fulusnya untuk memuluskan usahanya.

Example 300×600

Idiom di atas tepat disandangkan pada Boss PT.Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang tanpa sungkan menyerobot lahan milik warga dan menebang sejumlah tanaman produktif di atas lahan seluas kurang lebih 0.21 Ha.

Munurut pemilik lahan kepada awak media yang minta jati dirinya tidak di mediakan, Kamis (13/02), tindakan itu dilakukan perusahaan PT.CNI yang bergerak di bidang pertambangan nikel untuk membuat jalur bentangan pemasangan jaringan listrik tegangan tinggi yang berlokasi di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lanjut pemilik, kejadian itu berawal saat perusahaan PT. CNI memasang bentangan tegangan tinggi diduga telah melakukan perampas secara paksa menyerobot lahan yang bersertifikat, dan merusak tanaman yang kejadiannya
pada Jumat, 28 Juni 2024 yang lalu.

Di akui pemilik lahan, tanaman yang ditebang dan dirusak terdiri dari; 110 pohon coklat, 8 pohon kayu bitti, 2 pohon pala, 8 pohon pinang, 7 pohon langsat, 4 pohon durian, 1 pohon nangka, 2 pohon kelapa besar, 4 pohon rambutan, 2 pohon mangga, 7 pohon jabon, 1 pohon uru, 3 pohon aren, 11 rumpun pisang, dan 1 rumpun Bambu. Bila ditaksir kerugian pemilik mencapai kurang lebih Rp.80 juta.

Lanjut dia, parahnya lagi setelah kejadian itu, pihak perusahaan menaksasi sepihak besaran kerugian pemilik lahan senilai Rp.4000/Meter Persegi, tentu hal itu tidak logis dan tidak profesional.

Pemilik menambahkan, harga yang ditawarkan sangat rendah jauh dari harga kewajaran. “Sedangkan harga sekitar Rp. 500.000 ribu/m² di lokasi tersebut. Selain itu, lahan tersebut memiliki Sertifikat yang menjadikannya lebih bernilai,” ujar pemilik.

Atas kejadian itu, pemilik lahan menuntut dampak kerugian materiil dan Im materiil sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Adapun Kerugian Materil, karena Lahan tidak bisa lagi digunakan sebagai lokasi perumahan, bahkan tidak bisa dijual karena adanya jaringan tegangan tinggi yang melintas di atasnya.

Sedangkan Kerugian Im materiil, tentu saja, warga juga merasakan dampak emosional dan sosial, karena bukan hanya pemilik yang dirugikan, tetapi juga puluhan masyarakat lainnya yang mengalami hal serupa.

Ada pun tindak lanjut yang pernah dilakukan melalui mediasi dengan pihak kelurahan, tetapi pihak perusahaan tidak menunjukkan respon positif. Seakan-akan mereka seperti penguasa yang kebal hukum.

Hingga saat ini, pihak perusahaan tampaknya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. akibat perbuatannya yang semena-mena.Meskipun sudah ada upaya mediasi, pihak perusahaan tidak menunjukkan respons positif.

Dengan demikian PT.Ceria Nugraha, Indotama, diduga ada unsur kesengajaan yang mengarah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan, baik terkait dengan proses negosiasi atau bahkan penyelesaian masalah kerugian.

Sehubungan tidak adanya kepedulian dari pihak perusahaan, warga berharap kepada Badan Pengawas Tenaga Listrik (BPTL), Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dampak Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (Amdal), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI), terhadap perampasan semena-mena, Ombudsman RI terkait Administrasi, dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan perbuatam pidana,
agar melakukan pemeriksaan terkait pemasangan bentangan yang bertegangan tinggi

Warga berharap badan pengawas dan pihak berwenang dapat turun tangan untuk menangani masalah ini dan memastikan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *