Kolaka, Centerinvestigasi.id , 7 Maret 2025– Sejumlah tanaman milik warga di atas lahan seluas ±0,21 hektare diduga ditebang oleh PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) untuk pemasangan jaringan tegangan tinggi di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024.
Menurut pihak korban, Haeruddin bersaudara, pohon-pohon yang ditebang meliputi 110 pohon kakao, 8 pohon kayu bitti, 2 pohon pala, 8 pohon pinang, 7 pohon langsat, 4 pohon durian, 1 pohon nangka, 2 pohon kelapa besar, 4 pohon rambutan, 2 pohon mangga, 7 pohon jabon, 1 pohon uru, 3 pohon aren, 11 rumpun pisang, dan 1 rumpun bambu. Akibat kejadian ini, mereka mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.
Haeruddin bersaudara juga menyesalkan tindakan perusahaan yang menilai harga tanah mereka secara sepihak sebesar Rp4.000 per meter persegi, jauh di bawah harga pasaran yang disebut-sebut mencapai Rp500.000 per meter persegi. Selain itu, lahan tersebut berstatus bersertifikat, yang seharusnya memiliki nilai lebih tinggi.
Kerugian Materiil dan Imateriil
Selain kehilangan tanaman, Haeruddin bersaudara menyebut bahwa lahannya tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan atau diperjualbelikan akibat keberadaan jaringan tegangan tinggi.
Selain kerugian materiil, mereka juga mengaku mengalami dampak sosial dan emosional, terlebih karena beberapa warga lain disebut mengalami kejadian serupa.
Upaya mediasi sempat dilakukan melalui pihak kelurahan, tetapi hingga saat ini, perusahaan belum memberikan tanggapan yang memuaskan.
Upaya Konfirmasi Pihak Terkait
Haeruddin bersaudara mengaku telah berupaya menemui Camat Wolo, Ilham S.STP, M.Si, untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Namun, hingga saat ini mereka belum mendapatkan kejelasan maupun kepastian terkait penyelesaian kasus tersebut.
Sementara itu, Centerinvestigasi.id juga telah berupaya menghubungi Camat Wolo untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Dugaan Pelanggaran dan Harapan Warga
Warga menduga adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proses pengadaan lahan untuk proyek ini. Oleh karena itu, mereka meminta perhatian dari pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Tenaga Listrik (BPTL), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Komnas HAM RI, Ombudsman RI, serta Mabes Polri, untuk mengusut dugaan pelanggaran ini.
Mereka berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menegakkan keadilan sosial.



















