Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
EKONOMI & BISNISHUKUM & HAM

Warga Keluhkan Perusakan Lahan, Libatkan PT CNI ?

836
×

Warga Keluhkan Perusakan Lahan, Libatkan PT CNI ?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka, Centerinvestigasi.id 11 Maret 2025 – Sejumlah warga di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengeluhkan perusakan lahan mereka yang diduga dilakukan oleh pihak yang terkait dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Haeruddin bersaudara, pemilik lahan yang terdampak, menyatakan bahwa sekitar 419 pohon produktif milik mereka ditebang secara sepihak tanpa izin. Pohon-pohon tersebut terdiri dari kakao, kayu bitti, pala, pinang, langsat, durian, nangka, kelapa, rambutan, mangga, jabon, uru, aren, pisang, serta rumpun bambu.

Example 300×600

Akibat kejadian ini, Haeruddin memperkirakan kerugian dari hasil panen mencapai Rp 80 juta. Selain itu, lahan seluas 21 are yang mereka klaim sebagai hak milik juga terdampak, dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp 1,05 miliar.

Proses Mediasi Belum Membuahkan Hasil

Pihak warga telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kelurahan Wolo. Namun, hingga saat ini, kesepakatan belum tercapai. Haeruddin menyebutkan bahwa tawaran kompensasi dari perusahaan sebesar Rp 4.000 per meter dianggap terlalu rendah dan tidak sebanding dengan nilai pasar lahan tersebut.

“Kami sudah dua kali dimediasi, tetapi harga yang ditawarkan perusahaan terlalu jauh di bawah nilai sebenarnya. Kami berharap perusahaan bersikap adil dan menghargai hak kami sebagai pemilik lahan yang sah,” ujar Haeruddin.

Lurah Wolo, Abd. Rahman, S.Pd.MM, membenarkan bahwa mediasi telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan. Sementara itu, Camat Wolo, Ilham, M.Stp.MM, menyarankan agar permasalahan ini tetap diupayakan melalui jalur mediasi sebelum menempuh langkah hukum.

Klarifikasi dari Pihak Terkait

Dalam isu ini, PLN Ranting Kecamatan Wolo turut dikaitkan. Namun, pihak PLN menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam penggunaan lahan yang dipermasalahkan.

“Kami sudah meneruskan konfirmasi ini ke pimpinan, tetapi menurut kami, ini bukan ranah PLN. Lahan tersebut digunakan oleh PT CNI,” ujar perwakilan PLN.

Hingga saat ini, PT Ceria Nugraha Indotama belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan perusakan lahan warga. Media Center Investigasi telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan respons.

Rencana Laporan ke Lembaga Berwenang

Jika tidak ada penyelesaian yang adil, warga berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Mabes Polri, Kompolnas, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM di Jakarta.

“Kami masih berharap ada penyelesaian yang baik. Namun, jika hak kami terus diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Haeruddin.

Media Center Investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mengupayakan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

Redaksi | Media Center Investigasi
www.centerinvestigasi.id

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *