Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Proyek Sumur Bantuan Dinas Pertanian di Kecamatan Marioriawa Diduga Tak Transparan

546
×

Proyek Sumur Bantuan Dinas Pertanian di Kecamatan Marioriawa Diduga Tak Transparan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Soppeng ,Centerinvestigasi.id  04 Desember 2025  — Sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Soppeng, khususnya di Kecamatan Marioriawa, tengah menjadi sorotan publik setelah ditemukan proyek pembangunan sumur bantuan dari Dinas Pertanian yang diduga tidak memasang papan informasi proyek, meski nilai anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.

Temuan di beberapa titik menunjukkan bahwa pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut berlangsung tanpa identitas proyek yang seharusnya ditempel secara terbuka di lokasi kegiatan. Situasi ini memunculkan indikasi awal adanya peluang penyimpangan, mengingat publik tidak dapat mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, maupun pihak pelaksana.

Example 300×600

Pemasangan papan informasi merupakan kewajiban hukum dalam setiap kegiatan pemerintah, baik yang dibiayai APBN maupun APBD. Aturan tersebut secara eksplisit diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya,

mewajibkan transparansi dalam seluruh proses pengadaan.

Peraturan LKPP terkait standar dokumen pengadaan,yang menetapkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari akuntabilitas proyek.

Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020,yang mensyaratkan papan informasi pekerjaan konstruksi harus terpasang, jelas, dan mudah diakses masyarakat.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Permendagri No. 73 Tahun 2020,yang memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam penggunaan anggaran.

Dengan dasar hukum yang begitu kuat, ketiadaan papan informasi pada proyek sumur bor di Kecamatan Marioriawa menjadi persoalan serius dan patut dipertanyakan.

Papan informasi proyek minimal harus memuat:

Nama kegiatan: Pembangunan/Pembuatan Sumur Bor

Sumber dana: APBN/APBD (beserta tahun anggaran)

Nomor kontrak / SPK

Nilai anggaran

Nama pelaksana kegiatan (kontraktor/kelompok tani pelaksana)

Waktu pelaksanaan

Dinas penanggung jawab

Informasi tersebut bertujuan memastikan:

Transparansi penggunaan anggaran negara Mencegah peluang penyimpangan atau manipulasi proyek Memudahkan pengawasan masyarakat dan aparat Sumber yang Enggan di sebutkan namanya  berharap Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng segera memberikan klarifikasi resmi terkait tidak adanya papan informasi proyek di sejumlah lokasi. Publik menilai, di tengah besarnya anggaran pembangunan sumur bor, keterbukaan menjadi hal mutlak demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah dugaan praktik yang merugikan negara.

Jika terbukti terdapat unsur pelanggaran aturan pengadaan atau transparansi, masyarakat mendesak agar pihak pengawas internal pemerintah, termasuk Inspektorat Daerah, segera turun melakukan pemeriksaan.

Pewarta          : Andi Taweng

Editor               : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *