Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESA

BPN Watansoppeng Akhirnya Turun Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Desa Jampu, LSM BPPI: “Harus Sesuai Kesepakatan!”

473
×

BPN Watansoppeng Akhirnya Turun Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Desa Jampu, LSM BPPI: “Harus Sesuai Kesepakatan!”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id –SETELAH melalui proses mediasi resmi di Kantor Desa Jampu beberapa waktu lalu, akhirnya pihak BPN Watansoppeng turun langsung meninjau lokasi tanah yang menjadi objek sengketa antara ahli waris almarhum Nondeng dan pihak I Madda. Pada Kamis (04/12).

Example 300×600

Peninjauan lapangan ini turut dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa, masing-masing menunjukkan batas-batas yang mereka klaim sebagai milik mereka.

Turunnya BPN ke lapangan ini menjadi tahap krusial untuk memastikan kejelasan batas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03261/Jampu atas nama almarhum Nondeng, yang berdasarkan dokumen sertipikat tercatat seluas 916 m².

BPN Hadir, Kedua Pihak Menunjukkan Batas Klaim Masing-Masing

Dalam peninjauan tersebut, BPN meminta kedua pihak menunjukkan batas versi mereka.

Proses ini menjadi bagian awal sebelum dilakukan pengukuran resmi sesuai prosedur penetapan batas.

Pihak BPN juga menegaskan bahwa kehadiran semua pihak di lapangan sangat penting untuk menghindari keberatan di kemudian hari.

LSM BPPI: “BPN Harus Sesuai Isi Perjanjian Mediasi”

Ketua DPD-LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin, yang turut hadir mengawal proses ini, menegaskan bahwa BPN harus bekerja berdasarkan dokumen dan kesepakatan resmi yang telah ditandatangani kedua pihak pada mediasi sebelumnya.

Rusmin menyampaikan: “Kami meminta kepada pihak BPN Watansoppeng agar menyesuaikan hasil pengukuran dengan surat perjanjian mediasi.

Kesepakatan bersama sudah jelas: yang diukur adalah sertipikat atas nama Nondeng seluas 916 m².

Selebihnya bukan lagi milik almarhum Nondeng.” Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa penyimpangan dari isi perjanjian dapat menimbulkan persoalan baru: “Apabila BPN melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian, sangat mungkin muncul masalah baru.

Itulah sebabnya kami hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan kesepakatan.”
Mengapa Isu Ini Sensitif?

Dari hasil investigasi Media Center Investigasi, terdapat beberapa faktor penyebab potensi konflik baru:

– Perbedaan klaim batas yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

– Tidak adanya penetapan batas yang akurat sejak sertipikat diterbitkan.

– Penggarapan lahan tanpa batas fisik permanen.

Kekhawatiran bahwa pengukuran ulang dapat merugikan salah satu pihak jika tidak sesuai perjanjian.

Karena itu, keberadaan dokumen Berita Acara mediasi menjadi dasar yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk BPN sebagai instansi teknis.

Catatan Redaksi
Media Center Investigasi memberikan perhatian khusus pada kasus ini karena menyangkut: kepastian hukum masyarakat,
profesionalitas BPN,
dan potensi konflik sosial di tingkat desa.

Jika proses pengukuran dilakukan transparan dan sesuai kesepakatan, maka sengketa dapat selesai tanpa menimbulkan konflik lanjutan.

Namun bila tidak, kasus ini berpotensi berkembang menjadi laporan resmi ke Ombudsman RI maupun aparat penegak hukum.

Pewarta : Ashar
Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *