Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESA

Proyek Drainase dan Rehab Tribun Lapangan Sepak Bola Wolo Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Sumber Anggaran

812
×

Proyek Drainase dan Rehab Tribun Lapangan Sepak Bola Wolo Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Sumber Anggaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka , Centerinvestigasi.id 6 Desember  2025— Proyek pembangunan drainase dan rehabilitasi tribun Lapangan Sepak Bola Wolo kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang kini tengah berjalan tersebut tidak dilengkapi papan informasi, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi transparansi pengelolaan anggaran publik.

Ketiadaan papan informasi proyek membuat masyarakat mempertanyakan asal-usul dana pembangunan, apakah bersumber dari APBD atau merupakan program CSR PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Minimnya keterangan resmi ini menimbulkan dua pemahaman berbeda di tengah masyarakat.

Example 300×600

Seorang tokoh masyarakat Wolo yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kebingungan warga terhadap ketidakjelasan tersebut.

“Kami hanya melihat pekerjaan berjalan, tapi tidak ada papan informasinya. Jadi masyarakat bingung, apakah ini anggaran APBD atau CSR dari PT CNI. Informasi yang beredar di masyarakat juga berbeda-beda,” ujarnya.

Kewajiban pemasangan papan informasi pada setiap proyek pembangunan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari amanat regulasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas publik. Sejumlah aturan yang mewajibkan adanya papan informasi proyek antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi penggunaan anggaran negara, termasuk program dan kegiatan yang didanai APBN/APBD.

Pasal 11 UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai rencana program, kegiatan, dan anggarannya secara berkala.

2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur prinsip pengadaan pemerintah: transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terbuka bagi publik.

Pemasangan papan informasi proyek merupakan bentuk transparansi terhadap masyarakat selaku penerima manfaat.

3. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Mengamanatkan pemerintah daerah untuk membuka informasi pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk nilai anggarannya, kepada publik.

4. Peraturan LKPP dan ketentuan turunan PBJ Mensyaratkan penyedia maupun pelaksana proyek untuk memasang papan nama kegiatan, berisi:
Nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, waktu pelaksanaan, dan durasi kontrak.

Dengan demikian, proyek drainase dan rehab tribun Lapangan Sepak Bola Wolo yang tidak memasang papan informasi dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan bertentangan dengan norma administrasi pengelolaan anggaran publik.

Tanpa kejelasan sumber dana, masyarakat kini terbelah dalam dua persepsi:

Proyek tersebut diduga menggunakan anggaran APBD.

Sebagian lain meyakini bahwa proyek tersebut merupakan CSR PT Ceria Nugraha Indotama. Ketidakjelasan ini berpotensi memunculkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan di daerah.

Warga berharap pemerintah daerah maupun pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi terkait sumber anggaran proyek tersebut.

Pewarta   : Mallapian

Editor       : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *