Kolaka, Centerinvestigasi.id , 14 Desember 2925 — Lemahnya pengawasan dan penertiban aktivitas tambang galian C pasir dan batu di Kecamatan Wolo dan Kecamatan Menda, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah lokasi tambang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, namun hingga kini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.
Hasil penelusuran tim investigasi menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan pasir dan batu tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan berada tidak jauh dari permukiman warga dan akses jalan umum. Ironisnya, meski dugaan pelanggaran ini terkesan terang-terangan, upaya penertiban nyaris tak terlihat.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai lemahnya pengawasan ini membuka ruang kecurigaan adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pengaturan terselubung antara oknum tertentu dengan pengelola tambang ilegal.
“Kalau memang tidak berizin, seharusnya sudah lama ditertibkan. Tapi faktanya, aktivitas tambang masih berjalan lancar. Ini yang membuat masyarakat curiga,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal ini juga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. Mulai dari kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan berat, debu yang mengganggu kesehatan warga, hingga ancaman keselamatan akibat tidak adanya zona aman tambang.
Minimnya respons dari instansi terkait dan APH semakin memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan belum berjalan maksimal. Padahal, regulasi telah mengatur dengan tegas bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memenuhi aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Centerinvestigasi.id mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di Kecamatan Wolo dan Kecamatan Menda. Penertiban harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak APH maupun instansi terkait mengenai dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan tersebut.
Pewarta : Team
Edotor : Redaksi



















