Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Persoalan Mobil Rental Berujung Kekerasan, BRN Tempuh Jalur Hukum di Pasuruan

182
×

Persoalan Mobil Rental Berujung Kekerasan, BRN Tempuh Jalur Hukum di Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA,Centerinvestigasi.id — Peristiwa dugaan tindak kekerasan yang dialami sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) di wilayah Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, diduga berawal dari persoalan penguasaan satu unit mobil rental.

Insiden tersebut terjadi saat upaya pengamanan kendaraan dilakukan oleh pemilik sah bersama anggota BRN. Mobil jenis Toyota Innova Reborn yang menjadi pokok persoalan diketahui merupakan kendaraan sewa milik salah satu anggota BRN yang diduga telah berpindah tangan tanpa hak.

Example 300×600

Pengelola usaha rental, H. Faisol, menjelaskan secara runtut bahwa kendaraan tersebut sebelumnya disewa oleh seorang warga Surabaya bernama Kiki, sejak 16 Desember 2025, dengan nilai sewa Rp450 ribu per hari dan rencana pemakaian selama tiga hingga empat hari. Namun, dalam masa sewa, H. Faisol menerima informasi bahwa penyewa tersebut diduga terlibat persoalan penggelapan kendaraan rental di tempat lain.

Upaya komunikasi kepada penyewa tidak membuahkan hasil. H. Faisol kemudian mendatangi kediaman penyewa di kawasan Rungkut, Surabaya, dan hanya bertemu dengan orang tua yang bersangkutan. Berdasarkan pelacakan GPS, posisi kendaraan terdeteksi berada di wilayah Pasuruan, sehingga H. Faisol berkoordinasi dengan BRN setempat untuk melakukan pengamanan.

Pada Minggu, 21 Desember 2025, H. Faisol bersama tim BRN bergerak ke Pasuruan. Saat ditemukan, kondisi kendaraan menimbulkan kecurigaan karena salah satu perangkat GPS diketahui telah terputus, pelat nomor kendaraan telah diganti, dan kendaraan dikendarai oleh seorang pria bernama Ali Ahmad.

Menurut keterangan H. Faisol, upaya pendekatan secara persuasif telah dilakukan. Namun, situasi berkembang menjadi tidak kondusif setelah datang sekelompok orang yang diduga berasal dari oknum organisasi masyarakat. Dalam kondisi yang tidak seimbang jumlah, anggota BRN memilih menyelamatkan diri untuk menghindari eskalasi yang lebih besar.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan beberapa unit kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan. Salah satu korban bahkan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menindak lanjuti peristiwa tersebut, Ketua BRN Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, tim kuasa hukum BRN melalui Dodik Firmansyah juga mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penadahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, mengingat kendaraan rental tersebut berada dalam penguasaan pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

Pihak BRN menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional, objektif, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Pewarta : Redho

Editor    : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *