Watansoppeng, Centerinvestigasi.id - Kelompok Tani Alompang I dan II Menyesalkan atas terbitnya SK Kementerian Kehutanan dan Lingkungan di Jakarta pada 21 Agustus 2017 No SK.4402/ MENLHK -PSKL/PS.0/8/2017. Seluas 118 Hektare. Alompang II No.SK. 4398/MENLHK-PSKL/PSL.0/8/2017. Dengan Luas Lahan 129 Hektare.
di Medde, Desa Patampanua, Kecamatan Marioraiawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, (Sulsel) pada Minggu (05/05).

Pada Awal Masyarakat memiliki beberapa lahan kebun diatasnya terdapat beberapa jenis pohon Kayu yaitu; Kayu Jati, Cendana, Kemiri, Jabon, Aren dan beberapa tanaman lainnya.
Pada waktu itu masyarakat berfikir bahwa Setelah memiliki SK Kementerian sudah bisa menebang pohon Kayu di kebunnya, yang sedang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Maka dibentuklah Kelompok Tani Alompang I dan II, pada tanggal 5 Desember 2016 , dan di Verifikasi pada tanggal 4 April 2017 Dinas Kementerian Kehutanan di Kawal oleh UPT-KPH Walanae Watansoppeng, Dinas kehutanan Provinsi dan BPKH, BPHL dan Balai PSKL Wilayah Sulawesi di Bili- Bili.
Pada saat itu Verifikasi Lahan Masyarakat mempertanyakan terkait kayu yang sudah lama ditanam jauh jauh sebelumnya.
Menurut Ketua Tim dari Kementerian pada saat itu serentak menjawab bisaji nanti kami tuangkan dalam SK," ungkapnya kepada warga.

Pada tanggal 20 Agustus 2017 terbitlah SK Kementerian Republik Indonesia dangan Nomor SK.4402/MENLHK-PSKL/PSL. memutuskan di lembaran ke 4 poin ke 4. (Izin usaha pemungutan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Metode Tebang Pilih)." Jelas Rusmin menirukan ucapan Ketua Tim Verifikasi dari kementerian kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Menurut Ketua Kelompok Tani Alompang I, H.Tapeng Lewat Telepon selulernya, bahwa pihaknya sudah tidak lagi mengurus karena segala macam cara yang mereka lakukan, tidak ada kepastian, sudah menghabiskan dana sampai Ratusan Juta Rupiah, namun masih belum bisa kelompoknya melakukan aktivitas." Saya sudah berjuang habis habisan mengurus kiri kanan, Bolak-balik Makassar, mengurus tapi tidak ada titik terang," ungkapnya.
Lanjut Tapeng," Kita ini sudah menyelesaikan semua Administrasi. A sampai Z namun tidak bisa dipergunakan. Lebih parahnya lagi kita sudah bentuk Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) yang sudah ditandatangani dan disahkan oleh UPT KPH Walanae Watansoppeng, dan Balai BPSKL Wilayah Sulawesi di Bili Bili. pada bulan Desember 2022. Itu semua diduga akal akalan saja. tidak bisa dipergunakan." ucapnya dengan kata yang penuh kesel.
Terkait Hal itu Menurut Rusmin, sewaktu dihubungi awak media ini, menjelaskan bahwa dirinya hanya sebatas Fasilitator antara pihak Kehutanan dan pihak Kelompok Tani ( Kapoktan ), mendampingi bukan berarti membekkingngi," Saya hanya sebatas kontrol Sosial namun tentunya bertujuan demi Kesejahteraan masyarakat Kelompok Tani.

”Saya mendampingi dan mengurus Masyarakat dalam kelompok Tani mulai sejak tahun 2015 beberapa tahun yang lalu, hingga sekarang." Kelompok Tani Alompang I dan II di bentuk di Ruangan Pola Ruangan Pola Kantor Desa Patampanua tanggal 5 Desember 2016 ,Pengusulan Verifikasi pada tanggal 20 Pebruari 2017. Akte Notaris 27 Februari 2017. Verifikasi Lahan tanggal 4 April 2017, dan SK Tebit Pada tanggal 21 Agustus 2017.
"Setelah Terbit SK diadakanlah Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) dan Rencana Kerja Umum ( RKU ) untuk program kerja 5 tahun kedepannya. Setelah mencapai 5 tahun RKT-RKU tidak berjalan, dari Tahun 2018 hingga 2023. Pada 21 Desember 2022 kembali dibentuk Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial ( RKPS ). untuk Program kerja tahun 2023.
"Seharusnya diawal Bulan Januari 2018 itu sudah berjalan dan berakhir pada tahun 2023. Pada tanggal 20 Desember 2022 dibentuk lagi Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKT- RKPS). Ini juga seharusnya berjalan diawal bulan Januari 2023." Jelasnya.
Kami minta kepada Pihak yang terkait Agar memperhatikan Kelompok Tani Alompang I dan II agar mereka bisa mempergunakan SK yang mereka miliki, RKT-RKPS dan KUPS yang sudah dibentuk dan disahkan." Harapnya.



















