Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Kasus Penyerobotan Lahan yang dilaporkan Nari di Centra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Soppeng pada 5 Januari 2024 masih belum ada kepastian.

Nari selalu korban pemegang hak atas Tanah, membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan ( SPPT- PBB ) setiap tahunnya dan Surat Keterangan jual beli dari ibunya atas nama ITANGGA dengan Nomor Registrasi 21/LBTR/X/2013 beberapa tahun yang lalu, yang diketuai oleh Kepala Dusun ( Kadus ) Lalabata Riaja RISNO.R disahkan oleh Kepala Desa ( Kades ) Lalabata Riaja MARHABAN pada 3/10/2013.

Menurut Nari, ketika dikonfirmasi Tim Center Investigasi dan Reporting ( CIR ) melalui telepon selulernya,pada Jum’at ( 17/05 )Mengungkapkan bahwa dirinya membayar Pajak dengan ( SPPT–PBB ) yang mereka miliki.
“Saya membayar pajak setiap tahun dan saya juga memiliki Bukti Surat Keterangan Jual beli yang ditandatangani oleh Kadus dan Kades,pada tanggal 3 Oktober 2013 beberapa tahun yang lalu,”jelasnya.
Lanjut, Korban menuturkan bahwa Kalau memang bukti bukti yang saya miliki dianggap kurang kuat, tolong di panggil Pak Dusun dan Pak Kades Lalabata Riaja, karena merekalah yang lebih tau, apalagi mereka bertanda tangan didalam surat keterangan jual beli tersebut.” Ini kasus sudah cukup lama, suda lebih 4 bulan belum ada juga kejelasan,”ucap Nari.
Tambah Korban, membeberkan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan dalam hal ini, karena sudah lebih 4 bulan lamanya, setelah mereka melaporkan pelakunya di SPKT polres Soppeng, sipenyerobot masih saja melanjutkan aktivitasnya dilahan itu.”Ada apa dibalik semua ini ? Apakah pelakunya kebal hukum? atau ada bekingan, karena saya teringat pada kasus sebelumnya,” saya juga pernah laporkan atas dugaan pengeniayaan di polsek Marioriawa, namun tidak dipidana,karena tidak ada bukti visum, maka dia lolos dari jeratan hukum. Karena Itu itulah dia anggap dirinya kebal hukum, sehingga kembali lagi serebot saya punya lahan.”ungkapnya.
Korban, berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), khususnya penyidik Polres Soppeng, supaya laporannya segera diproses,” Saya minta agar sipenyerobot lahan di proses dan dihentikan dulu aktifitasnya, sambil menunggu proses Hukum,”pintanya.
Nari meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri ) Komisi Kepolisian Republik Indonesia ( Kompolnas -RI ) Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM RI ) ,demi terciptanya Keadilan Sosial Seluruh Rakyat Indonesia.”Harapnya.
Konfirmasi yang terpisah dari Kasat Reskrim polres Soppeng Iptu Ridwan, SH.MH melalui WhatsApp nya mengatakan dalam chatnya,Silahkan dikirimkan buktinya laporannya pak, setelah bukti laporan dikirim, jawabnya saya cek dulu Setelah itu tidak ada kabar lagi.
Sementara Konfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sementara dalam penyelidikan pendalaman.
Berita ini terbit belum ada jawaban yang jelas dari Pihak Penyidik polres Soppeng yang menangani Kasus tersebut.



















