Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
EKONOMI & BISNIS

Tanggung Jawab KP-RI Beringin Dipertanyakan

1104
×

Tanggung Jawab KP-RI Beringin Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id Perkoperasian diatur dalam Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2012. Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Berdasarkan UU Perkoperasian tepatnya pada Pasal 17 Ayat (1), pemilik koperasi adalah anggota koperasi yang sekaligus berperan sebagai pengguna jasa koperasi.
Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

Example 300×600

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018, simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar anggota ke koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, serta tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Simpanan yang di bayarkan sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok di koperasi. Simpanan pokok hanya bisa diambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.

Namun terkadang Koperasi tidak berjalan sesuai dengan harapan para anggotanya, hal itu biasanya terjadi, karena ada faktor yang timbul baik disengaja maupun yang tak terduga.

Hal tersebut dialami oleh Masjidin yang merupakan mantan  anggota Koperasi Pegawai- Republik Indonesia ( KP-RI ) Beringen, yang sudah keluar dari anggota koperasi pada tahun 2021. Masjidin merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pada saat masih aktif di koperasi, ada simpanan sebesar Rp- 14.351.000.

Saat dikonfirmasi oleh anggota tim Center Investigasi dan Reporting (CIR). Menurut sumber mengatakan, bahwa Masjidin masih aktif sebagai PNS, namun sudah keluar dari anggota koperasi KP-RI Beringin. Maka dari itu mereka meminta dikembalikan semua simpanannya, sewaktu masih aktif di Koperasi, namun pihak tidak sanggup mengembalikan dengan alasan tidak ada dana,”ungkapnya.

Ditempat yang terpisah ditemui Ketua Koperasi KP-RI Beringin, di Rumah kediamannya, mengatakan bahwa dirinya hanya menyelamatkan Koperasi,”Saya hanya menyelamatkan Koperasi,” ungkapnya dengan Emosional didepan anggota Tim Center Investigasi dan Reporting ( CIR ) di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).Pada Selasa ( 21/05 )

Karena tidak adanya Respon yang serius dari Ketua Koperasi KP-RI Beringin, sehingga berita ini terbit belum ada keterangan yang jelas dari pihak koperasi KP-RI Beringin terkait permasalahan tersebut.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *