Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

8 Pelaku Narkoba Jenis Sabu Ditangan Polresta Samarinda

1071
×

8 Pelaku Narkoba Jenis Sabu Ditangan Polresta Samarinda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Samarinda, Centerinvestigasi.id - Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) Tahun 2019, sabu-sabu adalah narkotika terbanyak kedua setelah ganja, yang digunakan masyarakat Indonesia. Sabu meningkatkan pelepasan dopamin, yang berperan penting dalam fungsi motorik, motivasi, penghargaan, dan bagaimana otak mengalami serta menafsirkan kesenangan.

Ditinjau dari perspektif Islam, narkoba sendiri masuk dalam kategori barang yang diharamkan, karena seperti yang dijelaskan di atas bahwa narkoba memiliki dampak yang sangat luar biasa, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat.

Example 300×600

Namun demikian ternyata masih banyak Narkoba jenis sabu yang di masyarakat, digunakan sebagai lahan bisnis, selain untuk dipakai sendiri, dan diedarkan lintas Provinsi, dari Banjarmasin untuk diedarkan di kota Samarinda Kalimantan Timur ( Kaltim )

Dari kedelapan (8) orang terduga pelaku Narkoba jenis Sabu-sabu yang diringkus Polresta Samarinda beberapa Minggu yang lalu. Kedelapan Pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda, pertama ditangkap tiga (3) orang di Kota Samarinda, dan yang kelima (5) ditangkap di sebuah bengkel motor. Kedelapan terduga pelaku setelah dilakukan tes Urine dinyatakan positif. Kedelapan pelaku untuk saat ini masih dalam tahanan Polresta Samarinda untuk Proses lebih lanjut. Pada Senin (28/05).

Sementara informasi yang beredar di masyarakat, bahwa salah satu diantara yang ke 8 tersangka tersebut, diduga ada yang dirubah Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) nya yaitu Syamsuddin, dari tersangka menjadi saksi.

Terkait hal itu Menurut Komisaris Besar Polisi ( Kombes.Pol ) Ary Fadly Kepala Kepolisian Resor Kota ( Kapolresta ) Samarinda mengatakan, ketika dikonfirmasi oleh Tim Center Investigasi dan Reporting ( CIR ), Centerinvestigasi.id, melalui WhatsAppnya, bahwa Saudara Syamsuddin, diperiksa sebagai saksi untuk perkara lain, dalam hal ini mengenai kepemilikan, Sabu sabu saudara Risal alias Jablai. "Untuk status Syamsuddin tetap jadi tersangka diperkaranya sendiri." Jelas ARY

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *