Barru, Centerinvestigasi.id – Terkait Surat Konfirmasi Nomor : B 24/4/Res.1.24/2024/Reskrim, atas dugaan perampasan hak yang dilakukan oleh, Uwak Tiro, terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Nurbia sebagai korban di Dusun Labaka, Desa Bulo Bulo, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, (Sulsel). Selasa (25/06).
Sewaktu dikonfirmasi Uwak Tiro mengaku bahwa lahan itu diperoleh dari NURDIN BENGGA Mantan Suami Nurbia, sebagai Gantinya Uangnya yang dikasih masuk Kospin oleh Nurdin senilai Rp-500 ribu.
Sementara Tanah tersebut, berdasarkan Kwitansi, NURBIA BIN TUO mengganti rugi lahan tersebut, dari LATOK RIPPA pada tahun 1993 senilai Rp- 400 ribu, seluas kurang lebih 1 Hektar adapun tanaman diatasnya yaitu Pohon Jeruk, mangga beberapa tanaman lainnya.
Menurut sumber yang tidak dipublikasikan namanya, bahwa Setelah dikonfirmasi oleh petugas dari Pihak Polsek Pujananting, kedua belah pihak tidak memiliki bukti yang cukup kuat, sehingga tidak dapat diproses Hukum Pidana, karena tidak cukup bukti seperti Akte Jual Beli, Akte Hibah dan Sertifikat tanah,” beber sumber.
Lanjut sumber menuturkan bahwa, hal itu sudah diakui oleh Uwak Tiro, mereka menerima tanah tersebut dari Nurdin sebagai gantirugi Uangnya yang masuk di Kospin melalui Pak Nurdin, namun Uwak Tiro tidak dapat membuktikan hal itu, jelasnya kepada Tim investigasi dan Reporting media Centerinvestigasi.id.
Ditempat yang sama Nurdin mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada UWAK TIRO apalagi itu jelas bukan milik saya itu milik mantan istriku, “ungkapnya.
“saya minta kepada Uwak Tiro supaya membuktikan tuduhan tersebut, sebelum saya laporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM -RI), (Kompolnas -RI)
dan (Ombudsman RI) bedasarkan Surat Konfirmasi, nomor: B.24/4/Res.1.24/2024/Reskrim.Pinta Nurdin dengan tegas.
Tambah Nurdin, “saya rasa ada yang janggal disini terkait dugaan perampasan hak, karena UwakTiro sudah mengakui bahwa luas lahannya berdasarkan SPPT/ PBB cuma 30 are, sementara milik Nurbia Kurang lebih 1 hektar.
Sementara dari Pihak Nurbia, dalam waktu dekat ini, untuk sementara mereka akan kembali ke Kalimantan karena sudah lama menunggu proses mulai dari Desa Bulo Bulo sampai pihak POLSEK PUJANANTING belum ada titik terang.” Dalam waktu dekat ini saya rencana balik dulu ke Kalimantan, untuk mengurus kebun dulu nanti saya akan balik lagi kesini untuk mengusut sampai tuntas, siapa yang bermain dibalik semua ini.Ucapnya dengan tegas.
Konfirmasi yang terpisah dari Kanit Polsek Pujananting, Inspektur Polisi Dua ( IPDA ) Rahman,SH.,M.,Si., bahwa pihaknya lagi sibuk dengan urusan kegiatan Hari Ulang Tahun ( Ultah ) Bhayangkara ke 78 tahun,” jelasnya singkat.



















