Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Apa Benar Sebidang Tanah yang Dibeli Dijual Kembali?

259
×

Apa Benar Sebidang Tanah yang Dibeli Dijual Kembali?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – PENYEROBOTAN  lahan yang diduga dilakukan oleh inisial (MH) dilokasi di Jerae, Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, (Sulsel) Jum’at (09/08).

Informasi yang beredar yang dihimpun oleh Tim Center investigasi dan Reporting bahwa sebidang Tanah milik Nari yang dibeli dari Ibunya pada tahun 2013 sudah dijual ke orang lain.

Example 300×600

Terkait hal itu, Nahari Alias Nari (56) sebagai Korban atas dugaan Penyerobotan Lahan, menjelaskan secara terinci bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menjual lokasi yang dibeli dari Ibunya pada tahun 2013 yang beberapa tahun yang lalu. “Saya sama sekali tidak pernah menjual lahan itu, ada memang yang pernah saya jual sama inisial (MH) tapi, lain obyek, hanya kebun kelapa, itupun masih ada yang mereka belum dibayar senilai Rp- 17 juta.” Ungkap Korban kepada Tim Investigasi dan Reporting (CIR).Pada Kamis (08/08).

Lanjut Korban, menuturkan bahwa itu hanya akal-akalan saja untuk melindungi terduga pelaku, jelas itu lahan saya kuasai dan SPPT nya saya yang bayar setiap tahunnya, “ucap Nari dengan suara yang sangat jengkel.

Korban menambahkan, itu lahan diserobot setelah saya dianiaya, karena pada saat itu terduga pelaku bebas dari jeratan hukum karena saya tidak memiliki Visum, atau mereka kebal hukum?

Korban berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus penyidik Polres Soppeng untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan itu sambil menunggu proses hukum, “saya minta kepada APH Polres Soppeng agar menghentikan aktivitas diatas lahan itu sambil menunggu proses hukum,” pinta korban.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *