Barru, Centerinvestigasi.id – KANTOR Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Payau Laut (UPT-PBAPL) Bojo, Dusun Labuange, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (09/08).
Terkait Pengadaan Kursi Sofa pada tahun 2021 senilai Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh H. Basri Hamal yang menjabat sebagai kepala UPT PBAPL Bojo dan selaku penanggung jawab pada saat itu.
Menurut salah satu sumber yang tidak dipublikasikan namanya mengatakan, awal mula kejadian pada saat itu tiba-tiba ada orang yang mengantarkan pesanan kursi sejenis sofa, kursi tersebut dari Bulukumba yang diantar ke kantor ini, tepatnya pada 02 November 2021, dan sesampainya disini ia menyerahkan sofa tersebut kepada H. Basri selaku kepala UPT-PBAPL saat itu, sekaligus sebagai penanggung jawab penerimaan barang. “Ungkapnya.
Tambah dia menuturkan bahwa, “Sofa tersebut diduga tidak memiliki dokumen lengkap, “kami pun tidak pernah ada kontrak langsung untuk memesan barang tersebut, pada saat itu sempat saya bertanya ke pengantar barang Asrianto, siapa yang memesan Sofa ini? Jawabnya, Kantor ini Pak,! yang memesannya,” ucap sumber menirukan ucapan Asrianto. Senin (05/08).
Ditempat yang sama diungkapkan juga oleh salah satu pegawai UPT PBAPL , bahwa kursi ini memang langsung dari Bulukumba, “Saya ada pada saat itu dan saya juga yang menerima barang itu, tidak mungkin saya menyuruh orang itu pulang membawa sofa itu kembali, maka dari itu saya langsung menerima nya.” Bebernya.
Lanjut dia sampaikan, tahun ini kami akan upayakan untuk membuat kontrak lagi, agar bisa mencairkan dana sofa itu, tetapi bila mana pihak dari sofa tersebut tidak datang, kami tidak bisa mencairkan dananya dan sofa ini akan tetap disini, kalau memang tidak mau dengan cara itu silahkan datang ambil kembali sofanya.” Imbuhnya.



















