Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Kembali Lagi SPBU Lalabata Utamakan Layani Pengisian Jerigen

950
×

Kembali Lagi SPBU Lalabata Utamakan Layani Pengisian Jerigen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – SESUAI hasil pantauan TIM Investigasi dan Reporting ( CIR ) telah menemukan beberapa jergen yang standby untuk diisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lalabata, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), pada Selasa (03/09).

Terjadinya terjadinya kembali pengisian puluhan jerigen tersebut, diduga sebagai kerja sama antara penimbun dengan manager atau petugas SPBU tersebut yang sudah berlangsung sekian lama.

Example 300×600

Terkait hal itu menurut sumber yang disebutkan namanya, Bahwa pengisian jerigen diduga ada fee yang berkisar Rp-5 ribu /Jerigen. Apakah dari faktor tersebut sehingga pelayanannya diutamakan? . “Jelasnya singkat.

Menurut Salah-satu pengendara Pengguna BBM Jenis solar, bahwa dirinya sudah beberapa jam antrian panjang, menunggu pengisian jerigen yang sementara disisi oleh petugas SPBU. “Saya sudah terlalu lama menunggu ikut antrian yang panjang untuk mendapatkan minyak jenis solar, namun yang diutamakan adalah jerigen. “Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang lainnya menindak tegas terhadap para pelaku terduga pengepul atau penimbun, yang memicu munculnya dugaan Pungutan Liar (Pungli)

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan; aSetiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktek-praktek kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina,” demikian keterangan tertulis pihak Pertamina.

Perlu mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.
Namun hal itu diduga tidak diindahkan oleh pihak Pertamina Labata, Kabupaten Soppeng, malah bertambah banyak yang menggunakan Jerigen.

Sebagaimana konfirmasi sebelumnya, Terkait adanya pengisian menggunakan jerigen tersebut, awak media menghubungi langsung Pihak dari SPBU dalam hal ini manager SPBU Lalabata Kabupaten Soppeng, Indra Admaja pada Selasa (03/09).
“Mengatakan bahwa pihaknya,melayani sesuai dengan Barkot.
Pelayanan,” kami tidak melenceng dari peraturan Pak, kami melayani secara Umum. Bukan saja mobil atau kendaraan, yang kami utamakan, tapi secara Umum, jelasnya dengan kata lantang.

Lanjut dia menambahkan, kalau ada yang merasa dirugikan silahkan melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini polres Soppeng pak, supaya jelas. ” Harap Indra kepada Awak media.

Setelah dikonfirmasi awak mencoba meminta nomor telepon menejer dengan tujuan untuk konfirmasi kalau ada yang mau diberikan supaya berimbang, tapi mereka bilang tidak usah.

Diharapkan kepada Pertamina Pusat dan terkhusus Depok Pare-Pare, untuk melakukan tindakan dalam hal ini.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *