Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWS

Penetapan Hasil Pilkada Soppeng Tahun 2024

247
×

Penetapan Hasil Pilkada Soppeng Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – RAPAT Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Soppeng pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung selama dua hari, 3 dan 4 Desember 2024, di Aula Triple 8 Riverside Resort.

Pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 22.37 WITA, rekapitulasi suara dari tujuh kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai dilakukan. Rapat dilanjutkan dengan rekapitulasi Kecamatan Lalabata, tetapi pada pukul 23.55 WITA, rapat resmi diskors hingga pukul 09.00 WITA keesokan harinya. Skorsing dilakukan karena adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng yang diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi, kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, Irwan Usman.

Example 300×600

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU membacakan isi rekomendasi tersebut, namun Komisioner Bawaslu, Abd. Jalil, menyanggah pembacaan tersebut karena rekomendasi tersebut mengandung kajian tertentu yang tidak dapat dipublikasikan. Akhirnya, Ketua KPU bersama anggota rapat dan peserta pleno sepakat untuk diskors hingga keesokan harinya sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait rekomendasi tersebut.

Pada Rabu, 4 Desember 2024, skorsing dicabut pada pukul 10.00 WITA. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekomendasi Bawaslu. Ketua KPU Kabupaten Soppeng menyampaikan bahwa sesuai rekomendasi, akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lalabata, yaitu TPS 002 Kelurahan Lalabata Rilau dan TPS 007 Kelurahan Botto. PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2024, khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

Rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dihentikan sementara waktu hingga proses PSU selesai. Sementara itu, Ketua KPU juga menyampaikan bahwa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng terdapat 49 catatan kejadian khusus yang tersebar di delapan kecamatan dan satu keberatan saksi.

Keberatan tersebut diajukan oleh Basri Isa, saksi dari Pasangan Calon Nomor 1, Mapparemma, M., SE, MM, dan Dr. Hj. A. Adawiah, SE, MM. Keberatan itu menyebutkan adanya dugaan money politics ketidaknetralan ASN, serta permasalahan pada proses penyelenggaraan, meskipun hasil pemilu tidak dipermasalahkan. Saksi juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi Formulir KWK Kabupaten/Kota.

Hasil akhir perolehan suara menunjukkan Pasangan Calon Nomor 01 meraih 61.758 suara, sementara Pasangan Calon Nomor 02 memperoleh 80.266 suara.

Pengumuman hasil rekapitulasi suara dilakukan pada pukul 17.42 WITA, 4 Desember 2024, di Watansoppeng. Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Irwan Usman, secara resmi menetapkan hasil tersebut melalui ketukan palu dan memberikan waktu 3×24 jam bagi pihak-pihak terkait untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum rapat pleno ditutup, saksi dari pasangan calon dan Bawaslu diundang untuk memastikan semua kotak suara tersegel dan diamankan di Kantor KPU Kabupaten Soppeng hingga proses PSU selesai. Setelah itu, rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilanjutkan.

Penyerahan pengumuman dan penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan, dan rapat pleno ditutup pada pukul 18.30 WITA.

Untuk melihat Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2024 dapat dilihat di link berikut ini https://drive.google.com/file/d/11jBEXSthglwRaREWqNGnM86_GbQIU1Ze/edit

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *