Halmahera Timur, Centerinvestigasi.id – Alexander Mananeke, melalui kuasa hukumnya, Jiffry Umboh S.H melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu terkait jual beli tanah di Desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Kamis (12/12).

Laporan ini ditujukan terhadap Erens Batawi dan pihak terkait atas transaksi tanah seluas 5.000 meter persegi yang dihargai sebesar Rp150 juta. Kuasa hukum menyebut, klien mereka telah membayar penuh sesuai dengan kwitansi yang dilampirkan.

Kronologi Kasus
Pada 2 Mei 2024, klien pelapor, Alexander Mananeke, membayar uang tanda jadi sebesar Rp30 juta, yang disaksikan oleh Sdr. Gerrits Robertus Lasut. Pelunasan sebesar Rp120 juta dilakukan pada 6 Mei 2024, disaksikan oleh Sdr. Ari Lalan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ditemukan bahwa dokumen jual beli tanah belum ditandatangani oleh Kepala Desa Halmahera Timur, sehingga menimbulkan dugaan penipuan dan keterangan palsu.
Jiffry Umboh juga menyatakan bahwa kasus ini melibatkan dugaan konspirasi oleh Erens Batawi bersama pihak-pihak lain untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (keterangan palsu), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), dan Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan bersama-sama dalam tindak pidana.
Dalam laporan resmi yang diajukan, Jiffry Umboh meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo terkait pemberantasan mafia tanah. Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini penting demi melindungi hak-hak masyarakat dari kejahatan serupa.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama karena korban, Alexander Mananeke, dikenal sebagai Ketua Media Inti News Provinsi Maluku Utara serta aktif dalam kegiatan sosial melalui organisasi Christine Mananeke Boway.
Jiffry Umboh berharap agar laporan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait demi keadilan bagi korban. Tutupnya.



















