Wajo, Centeinvestigasi.id– Sebuah alat berat milik H. Risal diamankan oleh pihak kepolisian saat digunakan untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan masjid di Jalan Seroja, Wajo. Pembersihan lahan tersebut dilakukan atas permintaan Kepala Lingkungan Aluppang, yang mengajak masyarakat untuk bergotong royong membantu pembangunan tempat ibadah.

Menurut H. Risal, semua kegiatan dilakukan secara transparan dan untuk kepentingan umum. “Saya membantu membersihkan lahan atas permintaan kepala lingkungan dan masyarakat. Bahkan, hasil dari tanah yang dijual digunakan untuk menyumbang pembangunan masjid,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelum melakukan pembersihan.
Namun, alat berat beserta mobil angkut yang digunakan dalam kegiatan tersebut saat ini diamankan di Polres Wajo. H. Risal merasa ada ketidakadilan dalam penegakan hukum di daerah ini. “Banyak tambang yang diduga ilegal untuk kepentingan pribadi masih bebas beroperasi, sementara alat berat yang digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diamankan,” ujarnya. Menurut Pengacara yang disapa ikhsan said, Dasar Hukum yang Menguatkan dalam konteks hukum, ada beberapa aturan yang bisa menjadi dasar pembelaan bagi H. Risal agar terlepas dari jeratan hukum, antara lain:
- Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Jika pembersihan lahan dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan, tindakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
- Pasal 1365 KUH Perdata
Jika tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka tidak ada dasar hukum untuk tuntutan perdata maupun pidana.
Karena kegiatan ini dilakukan dengan izin pemilik tanah dan untuk kepentingan umum, maka tidak ada unsur melawan hukum.
- Pasal 55 UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Jika pembersihan lahan dilakukan atas persetujuan pemilik tanah dan tidak dalam kawasan yang dilindungi, maka tindakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan ilegal.
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jika tanah yang dikeruk bukan termasuk kawasan yang membutuhkan izin usaha pertambangan (IUP), maka penggunaan alat berat tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tambang ilegal.

Tuntutan Masyarakat
Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai standar penindakan terhadap aktivitas pertambangan di Wajo. Warga berharap ada transparansi dalam penegakan hukum agar tidak ada ketimpangan dalam tindakan yang diambil aparat terhadap kegiatan serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penyitaan alat berat tersebut. Masyarakat menunggu kejelasan serta langkah lebih lanjut dari pihak berwenang dalam menyikapi kasus ini.



















