Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAEKONOMI & BISNIS

Kades Umpungeng Diduga Fasilitasi Beli Tanah di Kawasan Hutan Lindung

141
×

Kades Umpungeng Diduga Fasilitasi Beli Tanah di Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Kepala Desa (Kades) Umpungeng, Kecamatan Lalabata, diduga terlibat dalam transaksi jual beli tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, transaksi tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 di Kantor Desa Umpungeng. Tanah seluas ±12 hektare dijual seharga Rp900 juta oleh Naima (74), warga Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, kepada Heriani, S.Pd., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Labessi, Kecamatan Marioriwawo.

Example 300×600

Sejumlah saksi turut hadir dalam transaksi tersebut, di antaranya Muhammad Djafar Hafid, Hj. Maharani Karim Henna (Ketua RK 2), Abidin (Ketua RW 2), serta Kepala Dusun Jolle, Pitriyadi. Transaksi ini juga diketahui oleh Kepala Desa Umpungeng, Shalahuddin S.Ag.

Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang

Jika benar lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung, maka transaksi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf a melarang penguasaan atau pemilikan lahan di kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 78 ayat (2) mengancam pelanggar dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 92 menyebutkan bahwa pihak yang melakukan transaksi atau mengubah status tanah dalam kawasan hutan bisa dikenakan pidana 3 hingga 15 tahun serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp15 miliar.

3. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29 huruf g melarang kepala desa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dan negara. Jika terbukti terlibat, Kepala Desa Umpungeng dapat diberhentikan dari jabatannya.

4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Jika ditemukan unsur gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, maka pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Tuntutan Investigasi dan Tindakan Hukum

Kasus ini mendapat perhatian publik karena diduga melibatkan oknum pejabat desa. Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum, seperti Polres Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng, segera mengusut kasus ini. Selain itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait status lahan yang diperjualbelikan.

Saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi, Kepala Desa Umpungeng tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi. Media Center Investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

(Redaksi – Media Centerinvestigasi.id)

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *