Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWS

DIDUGA ADA KEJANGGALAN PENGADAAN SOFA DI UPT PBAPL BOJO, KEPALA UPT MEMILIH DIAM

313
×

DIDUGA ADA KEJANGGALAN PENGADAAN SOFA DI UPT PBAPL BOJO, KEPALA UPT MEMILIH DIAM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Barru, Centerinvestigasi.id – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan kursi sofa senilai Rp 10.000.000 pada tahun 2021 di Kantor Unit Pelaksana Tehnis Perikanan Budidaya Air Peyau Laut (UPT-PBAPL) Bojo, Dusun Labuange, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, terus menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan sofa tersebut diduga tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap, serta tidak melalui mekanisme kontrak yang jelas. Salah satu pegawai UPT PBAPL Bojo menyebutkan bahwa sofa tersebut diantar langsung dari Bulukumba tanpa adanya pemesanan resmi dari pihak kantor.

Example 300×600

Selain itu, pegawai tersebut juga mengakui bahwa hingga saat ini dana untuk pengadaan sofa tersebut belum dicairkan, dan muncul rencana pembuatan kontrak baru guna mencairkan anggaran.

Terkait hal ini, Media Center Investigasi telah mencoba mengonfirmasi Kepala UPT PBAPL Bojo, Abd. Kadir, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun.

Ketika dikonfirmasi langsung, Abd. Kadir memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan mengenai kejelasan pengadaan sofa tersebut.

Dugaan adanya kejanggalan dalam pengadaan ini juga telah dikonfirmasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. Media ini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait guna memastikan apakah pengadaan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib transparan dalam pengelolaan anggaran, terlebih dalam penggunaan dana negara. Jika benar terjadi pelanggaran prosedur, maka ada potensi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Media Center Investigasi akan terus menindaklanjuti kasus ini dan melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di instansi pemerintah.

(Tim Investigasi – Centerinvestigasi.id)

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *