Watansoppeng, Centerinvestigasi.id –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Reses Tahap II Masa Persidangan I Tahun Anggaran 2024/2025, yang dilaksanakan di Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Kegiatan reses ini merupakan bagian dari kewajiban anggota legislatif untuk turun langsung menyerap aspirasi masyarakat, sebagai tolak ukur kinerja mereka. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD.
Reses berlangsung pada hari Jumat, 25 April 2025, pukul 09.00 WITA.
Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Hadi Wijaya Ismail, SP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan diinventarisasi dan dituangkan dalam dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Dokumen tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna sebagai bahan usulan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Masyarakat diharapkan aktif menyampaikan aspirasi serta permasalahan yang dihadapi di wilayah masing-masing. Hasil reses ini akan menjadi masukan penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
DPRD juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan reses ini, demi memastikan bahwa suara mereka tersampaikan dan diperjuangkan oleh para wakil rakyat di parlemen daerah.
Pewarta : Iwan Sanjaya
Editor : Min

















