Kolaka, 8 Mai 2025, Centerinvestigasi.id — MUSYAWARAH antara petani Teoli Oli dan pihak PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang digelar pada 6 Mei 2025 lalu menguak persoalan serius: ratusan hektare kebun milik warga terendam air beberapa tahun ini . Warga menduga, perubahan aliran air akibat aktivitas pertambangan di sekitar wilayah tersebut menjadi pemicu utama bencana ekologis kecil ini.

Berdasarkan dokumen berita acara yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Wolo, petani menyampaikan lima tuntutan kepada pihak perusahaan, mulai dari pengiriman tim teknis, pembangunan ulang saluran air, hingga ganti rugi atas tanaman yang rusak. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu 3 x 24 jam, petani menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa.
Kebun Terendam, Tanaman Mati
Hasil penelusuran Media Center Investigasi menemukan bahwa sedikitnya 40 petani mengalami kerugian, dengan jenis tanaman seperti kakao, merica, dan pisang rusak akibat terendam dalam waktu lama. Salah satu petani, La Juma (43), menyatakan bahwa air yang sebelumnya mengalir melalui sungai Penggowa kini meluap ke kebun karena tersumbat tanah urugan dan material tambang.
> “Parit yang dibangun perusahaan tidak mampu alirkan air. Air naik ke kebun, tanaman kami busuk semua,” ujar La Juma.
Sungai Menyempit, Drainase Macet
Dari pengamatan langsung di lokasi dan dokumentasi warga, ditemukan adanya perubahan pada struktur sungai kecil di wilayah tersebut. Beberapa bagian menyempit dan tertimbun material. Seorang tokoh masyarakat, H. Bakri, menyatakan bahwa aliran sungai Penggowa dulunya tidak pernah menyebabkan kebun terendam, bahkan saat musim hujan.
> “Sejak ada aktivitas tambang dan pengurukan jalan hauling, air susah keluar. Dulu tidak seperti ini,” tegasnya.
Tuntutan Resmi Dilayangkan
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Lurah Wolo, Abdul Rahman, pemerintah kelurahan menyatakan pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian damai, namun tetap menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan. Poin penting lain adalah desakan agar PT. CNI melakukan ganti rugi atas tanaman yang rusak sesuai data yang telah dicatat.
Pihak PT. CNI Belum Merespons
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Ceria Nugraha Indotama belum memberikan pernyataan resmi atas hasil musyawarah tersebut. Upaya konfirmasi melalui nomor humas perusahaan dan surat elektronik redaksi masih belum mendapat jawaban.
Catatan Investigatif: Potensi Pelanggaran Lingkungan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih besar terkait izin lingkungan dan pemenuhan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dari proyek tambang yang dijalankan PT. CNI. Jika terbukti aktivitas tambang menyebabkan perubahan ekosistem dan kerugian warga, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LSM-LSM lingkungan di wilayah Sultra pun mulai menyatakan perhatian. Direktur Eksekutif Walhi Sultra, dalam pernyataan terpisah, meminta agar pemerintah daerah dan KLHK segera menurunkan tim investigasi independen.
“Kalau benar dampak tambang menyebabkan petani rugi, ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada audit lingkungan,” ujarnya.
Pewarta : Tim
Editor : Min



















