Watansoppeng, 21 Juni 2025 – Centerinvestigasi.id
Pemerintah Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, kembali melayangkan surat panggilan mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara kepemilikan tanah kapling perumahan di Dusun Padali.
Panggilan ini ditujukan kepada Sulfiani, anak dari almarhumah Ikaya, yang dalam sertifikat tercatat sebagai pemilik atas objek tanah yang disengketakan. Panggilan mediasi kedua tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.10.2.2 / 57 / DTL / VI / 2025, tertanggal 20 Juni 2025.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat panggilan mediasi pertama, yang diajukan atas permohonan dari Nurhayati binti Beddu Salang melalui kuasa pendamping dari LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-DPD-BPPI) Kabupaten Soppeng. Nurhayati mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah yang dimaksud, berdasarkan riwayat jual beli secara lisan yang terjadi pada tahun 1970-an antara almarhum Beddu Salang dengan penjual bernama Kalibu.
Pemerintah desa dalam surat tersebut meminta kesediaan Sulfiani untuk hadir dalam proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan.
Mediasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 25 Juni 2025
Waktu: Pukul 09.30 WITA
Tempat: Kantor Desa Tellulimpoe, Dusun Padali
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Tellulimpoe, Darwis, S.IP, dan turut ditembuskan kepada Camat Marioriawa, Kapolsek Marioriawa di Madining, Danramil Marioriawa di Tanete, serta pelapor Nurhayati.
Pemerintah desa berharap kehadiran semua pihak guna menciptakan ruang klarifikasi yang terbuka, mengedepankan asas keadilan serta penyelesaian tanpa konflik yang berlarut.
Reporter: Tim Center Investigasi
Editor: Min



















