Watansoppeng, 25 Juni 2025 – Centerinvestigasi.id
Pemerintah Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, kembali memfasilitasi mediasi sengketa tanah yang terjadi di Dusun Padali pada Rabu (25/06/2025). Mediasi ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya juga digelar pada pertengahan Juni lalu.

Permintaan mediasi disampaikan oleh Nurhayati, yang mengklaim sebagai ahli waris sah dari almarhum Beddu Salang, melalui pendamping dari LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-DPD-BPPI) Kabupaten Soppeng. Sengketa yang dimaksud menyangkut sebidang tanah yang kini juga diklaim oleh pihak lain, dengan sertifikat terbit atas nama almarhumah Ikaya.
Dalam mediasi tersebut, pihak pelapor (Nurhayati) hadir bersama dua orang saksi yang dianggap mengetahui riwayat tanah tersebut, yaitu Kartini (anak dari almarhum Ikalibu) dan tokoh masyarakat Petta Lehe. Keterangan para saksi disampaikan secara terbuka di hadapan Kepala Desa dan perangkat desa.
Namun, pihak terlapor, Sulfiani, yang merupakan anak dari almarhumah Ikaya, kembali tidak menghadiri mediasi meskipun telah menerima surat panggilan resmi dari Pemerintah Desa Tellulimpoe.
Kepala Desa Tellulimpoe, Darwis, S.IP, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung undangan kepada yang bersangkutan.
> “Kami sudah sampaikan dengan baik ke yang bersangkutan, tapi Sulfiani menyampaikan bahwa ia tidak akan hadir di mediasi desa. Katanya, nanti saja di pengadilan baru dia akan hadir,” jelas Darwis.
Menurut keterangan dari salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Sulfiani merasa tidak bersalah karena tanah tersebut telah bersertifikat atas nama almarhumah ibunya, Ikaya.
> “Sulfiani menganggap dirinya benar karena menjual tanah yang bersertifikat atas nama mamanya, Ikaya,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, pihak pelapor mempertanyakan asal-usul penerbitan sertifikat tersebut dan menyatakan bahwa transaksi awal tanah tersebut dilakukan secara lisan pada tahun 1970-an antara Kalibu dan almarhum Beddu Salang, bukan kepada Ikaya.
Pemerintah desa menyatakan masih membuka ruang mediasi lanjutan apabila seluruh pihak bersedia hadir dan menyampaikan keterangan secara terbuka. Jika tidak, penyelesaian sengketa kemungkinan besar akan dilanjutkan ke jalur hukum.
Reporter: Tim Center Investigasi
Editor: Min



















