Takalar, Centerinvestigasi.id — Kasus pengrusakan rumah yang menimpa seorang warga Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, kembali mencuat ke publik. Pasalnya, sudah tujuh tahun sejak laporan pertama kali diajukan, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum yang diterima oleh korban.
Korban, Daeng Ngawing, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. Ia mempertanyakan keseriusan Polres Takalar dalam menyelesaikan perkara yang telah lama menggantung tersebut.
“Tahun 2020, Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Tapi sampai sekarang, tidak ada satu pun yang ditahan,” ungkap Daeng Ngawing, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, tindakan pengrusakan rumah bukanlah perkara sepele. Selain kerugian materi, kejadian itu juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi dirinya dan keluarganya.
“Aparat seharusnya hadir memberikan rasa keadilan, bukan justru membiarkan korban terus-menerus menunggu tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya kesenjangan dalam perlakuan aparat penegak hukum terhadap masyarakat. Menurutnya, dalam sejumlah kasus lain yang melibatkan pihak berpengaruh, penanganannya cenderung lebih cepat dan tegas.
“Kami ini masyarakat kecil. Jangan karena kami tidak punya jabatan atau pengaruh, lalu hak kami diabaikan,” tegas Daeng Ngawing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Takalar terkait perkembangan penanganan kasus ini. Namun pihak keluarga korban berharap Kapolres Takalar yang baru dapat meninjau ulang perkara ini dan memberikan kepastian hukum, agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap tindak kriminal yang merugikan masyarakat.
Pewarta : Tim Takalar
Editor : Min



















