Watansopppeng, Centerinvestigasi.id , 16 Juli 2925– SALAH seorang warga di Jalan Kayangan, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mengaku kecewa atas tindakan pencabutan meteran listrik milik PLN yang dilakukan secara sepihak oleh petugas pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pencabutan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan tertulis maupun teguran resmi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 30 April 2025.

“Petugas dari PLN datang dan langsung mencabut meteran. Saya tanya, kenapa dicabut? Mereka jawab karena menunggak pembayaran,” ujarnya kepada Centerinvestigasi.id.
Dirinya pun mempertanyakan tindakan PLN yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Harusnya ada pemberitahuan dulu. Tidak langsung main cabut begitu saja. Saya juga butuh listrik untuk aktivitas sehari-hari,” tambahnya.
Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan PLN terhadap standar pelayanan publik dan hak pelanggan. Apakah pencabutan tanpa pemberitahuan tertulis tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Watansoppeng belum memberikan keterangan resmi terkait dasar dan prosedur pencabutan tersebut.
Pihak redaksi Centerinvestigasi.id akan mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada PLN ULP Watansoppeng untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas atas tindakan yang telah dilakukan, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Pewarta : Tim
Editor : Min



















