Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWSEKONOMI & BISNISHUKUM & HAMSUARA RAKYAT

Pelanggan Pertanyakan Pencabutan Meteran Listrik oleh PLN Lalabata: Bukti Pembayaran Terakhir Diperlihatkan

226
×

Pelanggan Pertanyakan Pencabutan Meteran Listrik oleh PLN Lalabata: Bukti Pembayaran Terakhir Diperlihatkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id , 19Juli 2025– TINDAKAN pencabutan meteran listrik milik pelanggan atas nama almarhumah Inawia, yang dilakukan oleh petugas PLN ULP (Ranting) Lalabata pada Selasa, 15 Juli 2025, menuai pertanyaan dari pihak keluarga. Meteran tersebut terpasang di rumah keluarga yang beralamat di Jalan Kayangan, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Menurut keterangan Mawardi, anak kandung almarhumah Inawia, pencabutan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya. Ia mengaku tidak pernah menerima surat teguran atau pemberitahuan tertulis dari PLN sebelum petugas datang dan melakukan pencabutan.

Example 300×600

> “Kami tidak pernah menerima informasi dari PLN. Tiba-tiba meteran dicabut begitu saja. Ketika kami tanya, petugas hanya menyebut karena ada tunggakan,” kata Mawardi kepada Centerinvestigasi.id, Rabu (16/7).

 

Mawardi juga menunjukkan bukti pembayaran terakhir berupa struk pembayaran tagihan listrik periode Maret 2025, yang dibayarkan pada 30 April 2025 pukul 15.15 WITA, melalui layanan Griyabayar dengan total pembayaran sebesar Rp59.039. Bukti tersebut mencantumkan nama pelanggan: INAWIA, dengan ID pelanggan 325806852418.

Tim Centerinvestigasi.id yang meninjau langsung ke lokasi juga memastikan bahwa meteran listrik memang sudah tidak lagi terpasang di rumah tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran soal prosedur yang dijalankan PLN terhadap pelanggan, khususnya yang telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang masih tinggal di rumah tersebut.

Pihak redaksi telah mengajukan surat konfirmasi resmi kepada PLN ULP Lalabata, untuk mendapatkan penjelasan mengenai:

1. Prosedur pencabutan yang dijalankan dalam kasus ini;

2. Keberadaan pemberitahuan resmi sebelumnya;

3. Rincian tunggakan yang menjadi dasar pencabutan;

4. Apakah telah dilakukan komunikasi atau pemberitahuan kepada ahli waris pelanggan.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLN ULP Lalabata belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi tersebut.

Centerinvestigasi.id akan terus mengawal dan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan perlindungan hak-hak konsumen.

Pewarta : Tim

Editor : Min

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *