Kolaka, Centerinvestigasi.id – 19 Juli 2025, DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan material di wilayahnya untuk menutup muatan kendaraan dengan terpal selama proses pengangkutan. Imbauan ini bertujuan menjaga keselamatan lalu lintas, kebersihan lingkungan, dan ketertiban umum.
Kendaraan yang dimaksud mencakup pengangkut sampah, tanah, pasir, serta bahan bangunan lainnya. Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan:
“Setiap kendaraan yang mengangkut sampah, tanah, pasir, dan bahan-bahan bangunan lainnya, wajib mengangkut dan menutupi dengan terpal.”
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan masyarakat terkait ceceran material di jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan mengganggu ketertiban.
Beberapa poin penting yang ditekankan Dishub antara lain:
Setiap muatan wajib ditutup rapat menggunakan terpal layak pakai.
Pengusaha diminta mematuhi seluruh ketentuan teknis dan peraturan keselamatan selama proses angkutan.
Pemeriksaan kondisi kendaraan dan perlengkapan penutup muatan perlu dilakukan secara rutin sebelum operasional.
Dishub juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi hukum, termasuk:
Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda hingga Rp1.000.000;
Sanksi administratif maupun perdata sebagaimana diatur dalam Perda No. 32 Tahun 2007.
Melalui imbauan ini, Dishub Kolaka mengajak seluruh pelaku usaha angkutan material untuk ikut menjaga keselamatan dan kebersihan jalan, serta mendukung terciptanya transportasi yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Kolaka.
Pewarta: Tim Kolaka
Editor: Min



















