Watansoppeng, Centerinvestigasi.id —Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM DPD-BPPI) Kabupaten Soppeng memberikan respons resmi atas surat konfirmasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng mengenai status aset tanah yang berada di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata.
Surat konfirmasi BPKPD bernomor 650/BPKPD/X/2025, tertanggal 30 Oktober 2025, menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan aset resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dengan status Tanah Hak Pakai Nomor 74 Tahun 1991, dan tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun sejak tercatat sebagai aset daerah.
Kepala BPKPD Soppeng, Drs. H. Dipa, M.Si, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pihaknya bersama instansi teknis terkait akan melakukan plotting bidang tanah di Kantor BPN Kabupaten Soppeng untuk memastikan titik koordinat dan batas lahan secara jelas dan akurat.
BPPI: Respons Cepat BPKPD Patut Dihargai
Ketua BPPI Kabupaten Soppeng, Rusmin, mengapresiasi keterbukaan dan respons cepat BPKPD dalam memberikan klarifikasi tertulis.
“Ini langkah positif. Ketegasan status aset daerah sangat penting untuk mencegah adanya klaim atau pemanfaatan lahan oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Rusmin kepada Centerinvestigasi.id. Pada Selasa (18/11).
Menurutnya, kejelasan tersebut sekaligus menepis berbagai isu yang berkembang soal dugaan pelepasan atau pengalihan tanah tanpa prosedur resmi.
BPPI: Akan Mengawal Proses Plotting di BPN
BPPI menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan terkait proses lanjutan yang akan dilaksanakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng.
“Kami akan mengawal proses plotting hingga selesai.
Transparansi sangat diperlukan agar tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan manipulasi data atau mengubah status aset pemerintah,” jelas Rusmin.
BPPI menyatakan bahwa proses plotting ini menjadi langkah kunci dalam memperkuat legalitas dan batas administratif aset daerah tersebut.
BPPI Akan Laporkan ke Ombudsman Jika Tidak Ada Kejelasan
Ketua BPPI, Rusmin, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pemantauan.
Apabila penanganan kasus ini berlarut-larut atau tidak memberikan kejelasan yang pasti dalam waktu yang wajar, BPPI sudah menyiapkan langkah lanjutan.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan atau kejelasan, BPPI akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Keterlambatan atau ketidakpastian penanganan aset daerah bisa masuk kategori maladministrasi,” tegasnya.
BPPI menyatakan bahwa pelaporan ke Ombudsman adalah bagian dari prosedur hukum untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, serta menghindari potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Komitmen BPPI untuk Mengawal Aset Daerah
LSM BPPI menegaskan empat langkah strategis sebagai bentuk komitmen:
1- Monitoring langsung seluruh tahapan verifikasi dan plotting di BPN.
2- Mengawal hasil konfirmasi hingga penetapan koordinat dan batas tanah selesai.
3- Menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak tertentu jika muncul indikasi penyimpangan.
4- Melakukan pelaporan resmi, termasuk ke Ombudsman RI, apabila ditemukan potensi pelanggaran hukum.
BPPI menekankan bahwa mereka akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga integritas pengelolaan aset daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan di Kabupaten Soppeng.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Min
CENTERINVESTIGASI.ID



















