Kolaka, CenterInvestigasi.id — 22 November 2025
PT Ariano Bintang Cemerlang (PT ABC), salah satu perusahaan subkontraktor PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Site Kecamatan Wolo, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut tidak membayarkan kompensasi PKWT kepada karyawannya. Padahal, kewajiban itu telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah Team CenterInvestigasi.id melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan melalui Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT ABC, NAHRY FAUSAN. Dalam penyampaiannya, Nahry Fausan mengakui bahwa perusahaan belum mampu membayarkan kompensasi PKWT kepada para pekerja. Ia beralasan bahwa selama tahun 2025 perusahaan tidak mencapai target produksi sehingga belum dapat memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak relevan dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda ataupun menghapus kewajiban perusahaan. PP 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa kompensasi PKWT merupakan hak mutlak pekerja yang harus diberikan tanpa mempertimbangkan kondisi finansial ataupun capaian produksi perusahaan. Dengan demikian, alasan yang disampaikan PT ABC dianggap tidak masuk akal dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Ketidaksanggupan PT ABC memenuhi hak dasar pekerjanya ini memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja serta kepatuhan terhadap regulasi nasional. Padahal, kompensasi PKWT merupakan bentuk penghargaan dasar bagi pekerja kontrak atas pengabdian mereka selama masa perjanjian kerja.
Hingga berita ini dipublikasikan, para pekerja yang merasa dirugikan masih menunggu kepastian dan langkah konkret dari manajemen PT ABC untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Sementara itu, berbagai kalangan menilai bahwa alasan tidak tercapainya target produksi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak pekerja, terlebih bagi perusahaan yang beroperasi sebagai subkontraktor di kawasan industri besar seperti PT Ceria Nugraha Indotama.
Team CenterInvestigasi.id akan terus melakukan pemantauan serta menunggu langkah tegas dari instansi terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa seluruh hak karyawan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Team Kolaka
Editor : Min



















