Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

PT. ABC Diduga Abaikan Kewajiban Bayar Kompensasi PKWT, Alasan Dinilai Tidak Masuk Akal

1268
×

PT. ABC Diduga Abaikan Kewajiban Bayar Kompensasi PKWT, Alasan Dinilai Tidak Masuk Akal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka, CenterInvestigasi.id — 22 November 2025
PT Ariano Bintang Cemerlang (PT ABC), salah satu perusahaan subkontraktor PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Site Kecamatan Wolo, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut tidak membayarkan kompensasi PKWT kepada  karyawannya. Padahal, kewajiban itu telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah Team CenterInvestigasi.id melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan melalui Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT ABC, NAHRY FAUSAN. Dalam penyampaiannya, Nahry Fausan mengakui bahwa perusahaan belum mampu membayarkan kompensasi PKWT kepada para pekerja. Ia beralasan bahwa selama tahun 2025 perusahaan tidak mencapai target produksi sehingga belum dapat memenuhi kewajiban tersebut.

Example 300×600

Namun, alasan tersebut dinilai tidak relevan dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda ataupun menghapus kewajiban perusahaan. PP 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa kompensasi PKWT merupakan hak mutlak pekerja yang harus diberikan tanpa mempertimbangkan kondisi finansial ataupun capaian produksi perusahaan. Dengan demikian, alasan yang disampaikan PT ABC dianggap tidak masuk akal dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.

Ketidaksanggupan PT ABC memenuhi hak dasar pekerjanya ini memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja serta kepatuhan terhadap regulasi nasional. Padahal, kompensasi PKWT merupakan bentuk penghargaan dasar bagi pekerja kontrak atas pengabdian mereka selama masa perjanjian kerja.

Hingga berita ini dipublikasikan, para pekerja yang merasa dirugikan masih menunggu kepastian dan langkah konkret dari manajemen PT ABC untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Sementara itu, berbagai kalangan menilai bahwa alasan tidak tercapainya target produksi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak pekerja, terlebih bagi perusahaan yang beroperasi sebagai subkontraktor di kawasan industri besar seperti PT Ceria Nugraha Indotama.

Team CenterInvestigasi.id akan terus melakukan pemantauan serta menunggu langkah tegas dari instansi terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa seluruh hak karyawan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta : Team Kolaka

Editor      : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *