Enrekang, Centerinvestigasi.id — 9 Desember 2025. Media Center Investigasi menerima surat resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang pada Selasa (9/12/2025) terkait permintaan klarifikasi mengenai sengketa tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00026 atas nama Ranru di Desa Lebang, Kecamatan Cendana.
Surat bernomor MP.01.02/2149-73.16/XII/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Erny, S.Pi., M.Si, tersebut berisi penjelasan lengkap mengenai tahapan administrasi dan situasi lapangan terkait permohonan penataan batas bidang tanah yang disengketakan.
1. Permohonan Pengukuran oleh Kuasa Pemilik
BPN Enrekang membenarkan adanya permohonan penataan batas oleh Jufri, selaku kuasa dari pemilik sertipikat SHM 00026 atas nama Ranru. Permohonan tersebut masuk dengan Nomor Berkas 2430/2025 pada 19 Mei 2025.
Menurut Jufri, pengajuan ini dilakukan untuk memastikan batas tanah sesuai dokumen resmi.
“Kami hanya meminta kejelasan batas tanah sesuai sertipikat yang sah. Tidak ada maksud lain selain mendapatkan kepastian administrasi,” ujarnya kepada Media Center Investigasi.
2. Pengukuran Tidak Dapat Dilanjutkan
Pengukuran lapangan pada 20 Mei 2025 tidak dapat dilanjutkan karena adanya keberatan dari pihak Malle Puniga, yang mengklaim menguasai lahan tersebut.
Petugas BPN langsung menghentikan kegiatan karena situasi tidak kondusif.
Jufri menegaskan bahwa proses pengukuran seharusnya dapat berjalan tanpa intimidasi.
“Silakan kalau ada keberatan, tapi sampaikan secara resmi. Jangan sampai petugas di lapangan dihalangi. Kita ingin semuanya jelas dan terang,” katanya.
3. Keberatan Resmi dari Pihak Penggarap
BPN juga mengonfirmasi bahwa Malle Puniga telah menyampaikan keberatan melalui surat tertanggal 23 Juni 2025, bahkan melampirkan fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan.
4. BPN: Penataan Batas Harus Clean and Clear
Pihak BPN menegaskan bahwa permohonan penataan batas hanya dapat diproses jika batas-batas tanah dapat ditunjukkan dengan jelas, tidak terdapat sengketa, tidak tumpang tindih, dan memenuhi unsur clean and clear.
5. Ketentuan PP 24 Tahun 1997
Dalam surat tersebut, BPN menegaskan kembali ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa tanda batas tidak boleh diubah tanpa persetujuan pemilik berbatasan.
6. Upaya Hukum Masih Terbuka
BPN mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum demi kepastian.
Kutipan Tambahan dari Jufri
Jufri kembali menekankan bahwa pihaknya hanya menginginkan kepastian hukum.
“Kami pemilik sertipikat yang sah.
Kami berharap proses ini berjalan adil, terbuka, dan sesuai aturan. Itu saja yang kami minta,” ujarnya.
Catatan Redaksi
Media Center Investigasi tetap berkomitmen menjalankan prinsip keberimbangan dan akan memberikan ruang kepada pihak Malle Puniga atau pihak lain untuk menyampaikan klarifikasi tambahan.
Pewarta : Sudirman
Editor Min



















