Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAORGANISASIPOLITIK PEMERINTAHAN

Mediasi yang Diajukan LSM-BPPI Soppeng Berhasil Selesaikan Sengketa Lahan 4.000 Meter Persegi di Bila Tungk

65
×

Mediasi yang Diajukan LSM-BPPI Soppeng Berhasil Selesaikan Sengketa Lahan 4.000 Meter Persegi di Bila Tungk

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0#
Example 468x60

SOPPENG, CENTERINVESTIGASI.ID – UPAYA mediasi yang diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD LSM-BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin, berhasil mempertemukan para ahli waris almarhum Semmang dengan warga yang menempati lahan sengketa di Bila Tungke, Lingkungan Biccuing, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Example 300×600

Mediasi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Kelurahan Botto pada Rabu (03/06/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Botto, H. Munadir Nurdin, S.Sos, serta dihadiri Ketua RW/RT Kelurahan Botto Arman, Bhabinkamtibmas, para ahli waris, warga yang menempati lahan, dan pendamping masyarakat dari DPD LSMBPPI Kabupaten Soppeng.

Sengketa tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di kawasan Bila Tungke. Berdasarkan keterangan para ahli waris, tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum Semmang bersama istrinya Ibanong dan telah dikuasai keluarga sejak tahun 1975 dengan dasar kepemilikan berupa Surat P.II Tahun 1975.

Seiring perkembangan wilayah, sekitar tahun 1980-an sejumlah warga mulai menetap dan membangun rumah di atas sebagian lahan tersebut. Hingga saat ini terdapat delapan kepala keluarga yang menempati lokasi tersebut.

Saat membuka mediasi, Lurah Botto H. Munadir Nurdin, S.Sos menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai fasilitator dan tidak berpihak kepada pihak mana pun.

“Kami selaku pemerintah tidak berpihak kepada salah satu pihak. Kami hanya sebagai penengah. Adapun hasil keputusan tergantung dari kedua belah pihak. Kalianlah yang menentukan hasil penyelesaiannya, sementara pemerintah hanya memfasilitasi agar semuanya berjalan dengan baik,” ujar Lurah Botto.
Setelah penyampaian dari pemerintah, Rusmin selaku Ketua DPD LSM-BPPI Kabupaten Soppeng menjelaskan bahwa permohonan mediasi diajukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.

“Kami tidak membela siapa pun. Kami hanya membantu mencarikan solusi yang terbaik dan adil bagi kedua belah pihak. Semua proses harus diketahui oleh pemerintah agar memiliki dasar yang jelas dan menghindari persoalan di kemudian hari,” kata Rusmin.

Mediasi yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut berjalan dalam suasana penuh kekeluargaan. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan dokumen yang dimiliki.

Dalam forum mediasi itu, pihak warga yang menempati lahan mengakui di hadapan pemerintah bahwa lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut memang merupakan tanah milik almarhum Semmang.

Pengakuan tersebut menjadi titik penting dalam penyelesaian sengketa yang selama ini terjadi. Setelah melalui pembahasan bersama, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan secara damai.

Hasil mediasi menyepakati bahwa tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Semmang. Selanjutnya, penyelesaian akan dilanjutkan melalui mekanisme jual beli berdasarkan harga yang disepakati bersama dengan menyesuaikan luas lahan yang ditempati oleh masing-masing warga.

Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah, keterbukaan, dan fasilitasi pemerintah dapat menghasilkan solusi yang diterima oleh semua pihak tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang.

Tim Centerinvestigasi.id

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *