Takalar, Centerinvestigasi.id – Para pelaku usaha yang berjualan di kawasan Lapangan Alun-Alun Takalar mengeluhkan kenaikan pajak lapak yang dinilai cukup memberatkan. Besaran pajak yang sebelumnya sebesar Rp750.000 per tahun kini meningkat menjadi Rp1.500.000 per tahun, atau naik 100 persen.
Sejumlah pedagang mengatakan kenaikan tersebut terjadi di tengah kondisi usaha yang sedang lesu. Menurut mereka, jumlah pengunjung ke kawasan Alun-Alun Takalar terus mengalami penurunan sehingga berdampak langsung terhadap omzet dan penghasilan para pelaku UMKM.
Para pedagang mengaku semakin kesulitan memenuhi kewajiban membayar pajak karena pendapatan tidak lagi seperti beberapa tahun sebelumnya. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Takalar, khususnya Bupati Takalar, dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi para pelaku usaha kecil.
Selain kenaikan pajak, para pengusaha lapak juga menilai berkurangnya aktivitas perkantoran di sekitar Alun-AlUn Takalar turut memengaruhi jumlah pembeli. Jika sebelumnya kawasan tersebut ramai oleh pegawai dan masyarakat yang beraktivitas, kini sebagian aktivitas disebut lebih banyak terpusat di kawasan Taman Kota Takalar sehingga jumlah pengunjung ke lapak-lapak di alun-alun ikut menurun.
Salah seorang pengusaha lapak yang enggan disebutkan namanya mengaku juga mendapat informasi mengenai rencana penerapan sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran.
“Anggota dari Dinas Pariwisata Takalar menyampaikan akan diberlakukan denda. Hal itu membuat kami para pengusaha lapak merasa keberatan dan belum memahami secara jelas mekanisme pembayaran maupun penerapan denda apabila pembayaran dilakukan setelah bulan Agustus,” ujarnya kepada awak media.kamis 6 Agustus 2026
Para pedagang berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Mereka juga meminta adanya upaya untuk menghidupkan kembali aktivitas di kawasan Alun-Alun Takalar agar jumlah pengunjung meningkat dan perekonomian pelaku UMKM kembali bergairah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Takalar maupun instansi terkait mengenai alasan kenaikan pajak lapak serta mekanisme penerapan denda yang disampaikan para pedagang.
Pewarta : Kardewa



















