WATANSOPPENG |CENTERINVESTIGASI.ID — Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng memberikan tanggapan dan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu dugaan insiden pengusiran wartawan di lingkungan pengadilan yang sempat memicu sorotan publik.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan oleh PN Watansoppeng guna menjawab Surat Konfirmasi Resmi yang dilayangkan secara langsung oleh Tim Redaksi Centerinvestigasi.id pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Dalam keterangannya, pihak PN Watansoppeng menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan atau instruksi untuk mengusir maupun menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Juru Bicara PN Watansoppeng, Muhammad Yusril Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pada 4 Agustus 2026 murni merupakan langkah penertiban peruntukan area oleh petugas keamanan (security) sesuai Keputusan Dirjen Badilum No. 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024.
Penataan Peruntukan Area dan Fasilitas
PN Watansoppeng merinci dua area utama beserta fungsi peruntukannya demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama:
Ruang Tunggu Sidang: Diperuntukkan bagi pengunjung persidangan, saksi, penasihat hukum, masyarakat umum, serta para wartawan/insan pers.
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu): Area layanan khusus bagi masyarakat pengguna layanan pengadilan.
Komitmen Pelayanan dan Evaluasi Internal
Atas dinamika yang terjadi, PN Watansoppeng menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima. Pihak pengadilan telah melakukan evaluasi mendalam serta memberikan pembinaan internal kepada Petugas PTSP dan Tim Security agar pelayanan ke depan berjalan lebih humanis, profesional, dan sesuai prosedur.
Menjunjung Tinggi Keterbukaan Informasi dan Kemitraan Pers
PN Watansoppeng senantiasa menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik, transparansi, serta kemitraan yang harmonis dengan insan pers. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan PERMA No. 5 Tahun 2020.
Apresiasi Pemimpin Redaksi Centerinvestigasi.id
Menanggapi respon cepat dan transparansi tertulis tersebut, Pemimpin Redaksi Centerinvestigasi.id yang juga menjabat sebagai Ketua II DPP-SEPERNAS, Rusmin, memberikan apresiasi atas langkah terbuka PN Watansoppeng.
”Kami mengapresiasi langkah responsif Pimpinan dan Juru Bicara PN Watansoppeng yang telah memberikan clarification dan klarifikasi secara tertulis. Ini bukti komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan hubungan kemitraan yang profesional antara institusi peradilan dan insan pers,” tegas Rusmin.
Dengan diterbitkannya klarifikasi resmi ini atas inisiatif konfirmasi bersurat, diharapkan hubungan sinergis dan komunikasi antara institusi peradilan dan media massa di Kabupaten Soppeng terus terjalin erat demi menyajikan informasi yang objektif, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat. (Red)



















