Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESA

Puluhan PJU Ilegal di jalan Poros masuk Kampung Bera Gunakan Tiang Darurat dan Colong Arus TR/SR PLN

535
×

Puluhan PJU Ilegal di jalan Poros masuk Kampung Bera Gunakan Tiang Darurat dan Colong Arus TR/SR PLN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Soppeng, Centerinvestigasi.id — 9 Desember 2025,  Temuan mencengangkan terungkap di jalan poros Dusun Bera, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Puluhan titik lampu penerangan jalan umum (PJU) terlihat menyala setiap malam, namun setelah ditelusuri lebih jauh, instalasi tersebut diduga kuat dipasang secara ilegal, menggunakan tiang darurat serta mengambil arus langsung dari jaringan TR/SR milik PLN di duga tanpa izin resmi.

Laporan Team  investigasi Center Investigasi.id  menemukan bahwa praktik ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, membahayakan keselamatan warga, serta mencederai sistem pengelolaan infrastruktur milik Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Example 300×600

Tiang Darurat dan Instalasi Berbahaya dan Beresiko

Tim Investigasi turun langsung ke lokasi dan mendapati belasan tiang darurat yang terbuat dari pipa besi bekas, kayu seadanya,  Sambungan kabel tanpa pengaman, dan tanpa prosedur instalasi standar.

Pada musim hujan, kondisi seperti ini menciptakan risiko serius:

Kebocoran arus Tiang menghantarkan listrik ke tanah,Warga dapat tersengat listrik

Potensi korsleting dan kebakaran Seorang warga mengungkapkan kekhawatirannya kepada tim: “Ini sangat membahayakan. Tiangnya seadanya dan kabelnya tanpa pengaman . Kalau hujan, orang bisa kesetrum. Tidak ada yang mengawasi,” ungkap seorang warga Bera yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pengambilan Arus Ilegal: Merugikan PLN dan Pemerintah Daerah

Koneksi kabel yang menjulur dari jaringan TR/SR PLN menunjukkan indikasi kuat bahwa listrik untuk lampu-lampu tersebut dicatut langsung dari jaringan resmi.

Kerugian yang berpotensi muncul:

1. Kerugian PLN

Pengambilan arus tanpa izin merupakan bentuk pencurian listrik, yang berdampak pada kehilangan energi dan merusak sistem keamanan jaringan PLN.

2. Kerugian Pemerintah Kabupaten Soppeng

Ketidaksesuaian data beban listrik dapat menyebabkan:

Tagihan PJU daerah membengkak

Perhitungan konsumsi tidak akurat

Beban penggunaan yang tidak resmi terakumulasi ke anggaran daerah

PJU ilegal terdaftar sebagai “losses” yang tetap dihitung dalam billing distrik

Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian anggaran, sekaligus menciptakan celah penyimpangan yang menguntungkan pihak tertentu.

Tidak Tercatat di Dishub: Indikasi Pengelolaan PJU Ilegal

Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng sebagai pihak yang berwenang mengelola PJU, di duga tidak memiliki catatan resmi mengenai keberadaan lampu-lampu tersebut.

Hal ini menimbulkan sejumlah indikasi:

dipasang tanpa SOP Tidak melalui perencanaan pemerintah,Tidak memiliki anggaran resmi,tanpa izin pemasangan PJU tersebut juga tidak dapat dipertanggung jawabkan baik secara anggaran maupun secara teknis.

Pelanggaran Berlapis :

Hasil analisis regulatif menunjukkan bahwa praktik pemasangan PJU ilegal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan penting:

1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Mengambil arus tanpa izin adalah tindak pidana.

Instalasi harus bersertifikat dan berstandar.

2. PP No. 14 Tahun 2012

Setiap penyambungan jaringan wajib berizin dan sesuai standar PLN.

3. Permen ESDM No. 12 Tahun 2021

Melarang instalasi non-sertifikasi dan pemasangan tanpa Penanggung Jawab Teknik resmi.

4. Permenhub No. 27 Tahun 2018

Pemasangan PJU adalah kewenangan pemerintah daerah.

Wajib tercatat dalam manajemen aset dan pengawasan PJU.

5. UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ)

PJU bagian dari sarana keselamatan jalan.

Setiap fasilitas jalan wajib memenuhi standar keamanan.

Motif yang Masih Gelap: Siapa Pemasangnya? Untuk Kepentingan Apa?

Pertanyaan terbesar dari temuan ini adalah:

Siapa yang memasang?

Hingga kini tidak ada pihak yang mengklaim bertanggung jawab.

-Apa tujuannya?

-Apakah:

-Untuk kepentingan pribadi?

-Kelompok tertentu?

-Pengusaha lokal?

-Atau kepentingan politik tertentu?

Mendesak Penertiban Cepat: “Jangan Tunggu Ada Korban”

Warga meminta Dishub dan PLN segera turun tangan melakukan audit lapangan, memutus sambungan ilegal, dan menertibkan tiang darurat yang membahayakan.

“Kalau pemerintah diam saja, berarti mereka membiarkan bahaya di depan mata. Jangan tunggu korban jiwa baru ribut,” tegas salah seorang warga.

Hingga berita investigasi ini diterbitkan, pihak PLN dan Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan puluhan PJU ilegal yang terus menyala setiap malam di Dusun Bera.

Pewarta : Andi Taweng

Editor      : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *