Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWS

Dua Karyawan PT Ariano Bintang Cemerlang Layangkan Surat Tuntutan Hak PHK, Beri Batas Waktu 1×24 Jam kepada Perusahaan

344
×

Dua Karyawan PT Ariano Bintang Cemerlang Layangkan Surat Tuntutan Hak PHK, Beri Batas Waktu 1×24 Jam kepada Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

Kolaka, Centerinvestigasi.id – Rabu, 11 Maret 2026 – Dua mantan karyawan PT Ariano Bintang Cemerlang (PT ABC) Site Wolo, Kabupaten Kolaka, secara resmi melayangkan surat tuntutan penyelesaian hak-hak pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada manajemen perusahaan.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur perusahaan dan ditandatangani oleh dua mantan pekerja yang sebelumnya bekerja sebagai operator alat berat dengan masa kerja masing-masing sekitar empat tahun dan delapan tahun.

Example 300×600

Dalam surat yang ditandatangani di Wolo pada 11 Maret 2026 tersebut, keduanya menyampaikan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan oleh pihak perusahaan pada 24 Februari 2026 melalui perwakilan manajemen di site Wolo. Namun hingga saat ini, menurut mereka, hak-hak normatif pekerja pasca PHK belum diselesaikan oleh pihak perusahaan sebagaimana mestinya.

Para pekerja kemudian menunjuk Mallafian sebagai kuasa untuk membantu mengurus dan memperjuangkan penyelesaian hak-hak mereka kepada pihak perusahaan.

Dalam surat tuntutan tersebut, para karyawan meminta agar perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang timbul akibat PHK, yang menurut mereka mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan pemutusan hubungan kerja.

Hak-hak yang dimaksud antara lain meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak lainnya yang menurut ketentuan peraturan ketenagakerjaan wajib diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Dalam surat tersebut, pihak Kuasa Pekerja juga memberikan batas waktu kepada perusahaan selama 1 x 24 jam, terhitung sejak 11 Maret 2026 pukul 17.00 WITA hingga Kamis 12 Maret 2026 pukul 17.00 WITA, untuk memberikan tanggapan sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja tersebut.

Mallafian selaku kuasa yang diberikan mandat oleh kedua pekerja menyatakan bahwa penyampaian surat tuntutan tersebut merupakan langkah awal untuk mencari penyelesaian secara baik-baik dengan pihak perusahaan.

“Langkah ini merupakan upaya persuasif agar hak-hak pekerja dapat diselesaikan secara musyawarah. Kami berharap manajemen perusahaan dapat memberikan respons dan menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mallafian.

Ia menegaskan bahwa apabila tidak ada penyelesaian terhadap hak-hak pekerja tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu atau menghentikan segala aktivitas perusahaan yang pada saat ini berjalan  sampai hak hak yang di tuntut di berikan ,” ujarnya.

Mallafian juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Ariano Bintang Cemerlang belum memberikan keterangan resmi terkait surat tuntutan yang dilayangkan oleh kedua mantan karyawan tersebut.

Catatan Redaksi

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi memberikan kesempatan kepada manajemen PT Ariano Bintang Cemerlang untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila di kemudian hari terdapat data atau fakta lain yang perlu diluruskan, redaksi siap memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip cover both sides dalam praktik jurnalistik.

Pewarta : Andi Taweng

Editor     : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BREAKING NEWS

    Post Views: 25