Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWS

Diduga Dipicu Aktivitas Pengeboran, Longsor di Tani Jaya Kukar Hancurkan 15 Rumah dan Satu Masjid, Warga Rugi Ratusan Juta

326
×

Diduga Dipicu Aktivitas Pengeboran, Longsor di Tani Jaya Kukar Hancurkan 15 Rumah dan Satu Masjid, Warga Rugi Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kutai KartanegaraCenterinvestigasi.id– Bencana tanah longsor yang terjadi pada tahun 2025 di Dusun Tani Jaya RT 25, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menyisakan penderitaan mendalam bagi warga.

Sebanyak 15 unit rumah dilaporkan tidak lagi bisa ditempati, bahkan sebagian besar telah tertimbun material tanah. Selain itu, satu unit Masjid Hidayatullah turut terdampak, mengganggu aktivitas ibadah masyarakat.

Example 300×600

Di balik peristiwa ini, muncul dugaan kuat adanya faktor non-alam yang turut memicu longsor, yakni aktivitas pengeboran sumur bor di sekitar lokasi.

Salah satu korban terdampak, Andi Muh. Argab, mengungkapkan bahwa rumahnya mengalami kerusakan paling parah hingga tidak lagi layak dihuni, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.
“Rumah saya rusak parah, sudah tidak bisa ditempati lagi. Kerugian saya sekitar Rp500 juta,” ungkapnya.

Ia juga secara tegas menduga aktivitas pengeboran menjadi pemicu utama.
“Ada pengeboran sumur bor sampai tiga kali berturut-turut, jaraknya sekitar 10 meter dan membentuk segitiga. Kami menduga kuat itu yang memicu tanah menjadi labil hingga longsor,” tegasnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka peristiwa ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai bencana alam semata, melainkan berpotensi menjadi bencana akibat kelalaian manusia.

Secara hukum, hal ini berkaitan dengan sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dapat dipidana.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa:
Bencana tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga faktor non-alam dan ulah manusia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 359 KUHP, yang menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kerugian atau membahayakan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan dasar hukum tersebut, dugaan aktivitas pengeboran yang tidak memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan dapat berimplikasi hukum serius jika terbukti menjadi penyebab longsor.

Hingga kini, warga mengaku belum mendapatkan kejelasan maupun penanganan serius dari pihak terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap peran pemerintah daerah dan instansi teknis dalam melakukan pengawasan.

Warga mendesak agar pemerintah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami butuh kejelasan. Jangan sampai ini dibiarkan. Kalau memang ada penyebab lain, harus diusut tuntas,” tegas Andi Muh. Argab.

Centerinvestigasi.id menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam aktivitas pengeboran, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab, baik secara administratif maupun pidana.

Pewarta : Andi. Argab
Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *