Pinrang, 14 Juni 2026, Centerinvestigasi.id – DUGAAN tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli beras dilaporkan ke Polres Pinrang. Seorang warga Kabupaten Pinrang berinisial H selaku, mengaku mengalami kerugian hingga Rp234.967.500 dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

Laporan tersebut telah diterima Polres Pinrang sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/294/VI/2026/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula saat dirinya dihubungi oleh seseorang yang menawarkan beras dengan harga Rp13.300 per kilogram. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi jual beli beras kemudian dilaksanakan.
Pelapor mengaku telah melakukan transaksi dengan nilai mencapai Rp234.967.500. Namun hingga saat ini, menurutnya, pembayaran yang diharapkan belum diterima sehingga dirinya merasa dirugikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pinrang guna memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan ini secara serius sehingga uang yang menjadi hak kami dapat dikembalikan secara utuh,” harap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak Polres Pinrang.
Bersambung : ………



















