BARRU, Centerinvestigasi.id – 3 Agustus 2026. Penanganan kasus dugaan salah sasaran yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru terhadap wartawan investigasi Centerinvestigasi.id, Nurdin Bengga, memasuki babak baru. Pimpinan Redaksi Centerinvestigasi.id, Rusmin, secara tegas meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru untuk membuktikan tuduhannya secara hukum dan terbuka di hadapan publik.

Surat Teguran DLH Barru Nomor 600.4.16.1/154/DLH tertanggal 13 Juli 2026 yang meminta
Nurdin Bengga menghentikan aktivitas penambangan batu bara di Dusun Bunga Ejae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, dinilai sebagai langkah yang sangat berani namun tanpa dasar.
Logika Hukum: Minta Berhenti Artinya Mengklaim Tahu Pelakunya
Rusmin menyentil keras logika di balik penerbitan surat teguran tersebut.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya surat resmi yang meminta Nurdin Bengga menghentikan kegiatan tambang, pihak DLH secara tidak langsung mengklaim telah mengantongi bukti pasti bahwa Nurdin adalah pelakunya.
”Ketika Dinas Lingkungan Hidup meminta Pak Nurdin untuk berhenti, berarti mereka menganggap dan sudah tahu pasti bahwa Nurdin pelakunya.
Sekarang, saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru untuk membuktikan tuduhan itu secara sah di mata hukum! Jangan hanya berani bersurat tanpa bisa membuktikan,” tegas Rusmin.
Pimred Rusmin: Kami Tidak Membela, Tapi Menuntut Keadilan!
Pimpinan Redaksi
Centerinvestigasi.id ini menekankan bahwa pihaknya tidak secara buta melakukan pembelaan, melainkan menuntut proses hukum yang adil dan transparan. Jika DLH tidak mampu membuktikan tuduhannya, maka perbuatan tersebut jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang terencana.
”Saya sebagai Pimpinan Redaksi tidak membela siapa pun secara personal, tetapi saya menuntut keadilan.
Prinsip kami tegas: siapa pun yang bersalah harus ditindak tegas! Jika wartawan kami bersalah, buktikan.
Tapi jika oknum dinas yang asal tuduh dan main tembak dari balik meja, maka mereka yang harus bertanggung jawab di depan hukum,” ujar Rusmin dengan nada menohok.
Resmi Dilaporkan ke Polres Barru pada 3 Agustus 2026
Keseriusan Centerinvestigasi.id dalam mengawal kasus ini dibuktikan dengan resminya Laporan Pengaduan yang telah diserahkan ke Polres Barru pada Senin, 3 Agustus 2026, pukul 14.00 WITA.
Laporan bernomor 102/LP/RED-CI/VIII/2026 tersebut telah diterima oleh Bagian Umum Polres Barru.
Langkah hukum ini diambil untuk menguji kebenaran tuduhan DLH sekaligus mengusut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui transmisi elektronik (WhatsApp via pihak ketiga), serta dugaan intimidasi terhadap tugas-tugas jurnalistik.
Rusmin kembali mengingatkan bahwa Nurdin Bengga adalah jurnalis yang justru pertama kali membongkar kasus tambang ilegal di Dusun Bunga Ejae tersebut sejak 25 Agustus 2025 dan konsisten menyuarakan penghentiannya hingga tahun 2026.
”Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polres Barru. Biarkan hukum yang membuktikan siapa yang sebenarnya bermain dan siapa yang memfitnah,” tutup Rusmin.



















