KOLAKA, CenterInvestigasi.id – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Kolaka menjadi perhatian setelah Tim CenterInvestigasi.id menemukan dua lokasi pembangunan yang berada di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, dan Desa Menda, Kabupaten Kolaka, dikerjakan oleh perusahaan pelaksana yang sama, yakni PT Archita Graha Indah Lestari.
Fakta tersebut mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap proses pengadaan, dasar penetapan penyedia, serta kapasitas perusahaan dalam melaksanakan dua pekerjaan pada waktu yang bersamaan.
Temuan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, mengingat kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara, proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan merupakan bagian yang wajar untuk diketahui serta diawasi masyarakat.
Papan Proyek Cantumkan Nilai Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil penelusuran Tim di lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Wolo, papan informasi pekerjaan mencantumkan kegiatan tersebut berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Pada papan proyek tercantum:
Nomor Kontrak: B.1952/DJPT.6/PL.420/PPKM/VII/2026
Tanggal Kontrak: 27 Juli 2026
Nilai Kontrak Konstruksi: Rp21.480.314.000
Nilai Lokasi Pekerjaan: Rp3.955.258.000
Waktu Pelaksanaan: 135 hari kalender
Sumber Dana: APBN
Tahun Anggaran: 2026
Pelaksana: PT Archita Graha Indah Lestari
Pencantuman nilai kontrak konstruksi sebesar Rp21,48 miliar dan nilai lokasi pekerjaan sebesar Rp3,95 miliar menjadi salah satu poin yang perlu mendapatkan penjelasan resmi.
Redaksi perlu memastikan apa yang dimaksud dengan masing-masing nilai tersebut, termasuk komponen pekerjaan yang membentuk nilai kontrak serta dasar pencantuman nilai lokasi pekerjaan.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak memperoleh pemahaman yang keliru mengenai besaran anggaran yang berkaitan dengan pembangunan di lokasi Wolo.
Satu Perusahaan Mengerjakan Dua Lokasi
Penggunaan perusahaan yang sama pada dua lokasi pembangunan menjadi bagian lain yang tengah ditelusuri CenterInvestigasi.id.
Secara prinsip, satu badan usaha dapat saja memperoleh lebih dari satu pekerjaan sepanjang memenuhi
persyaratan dan ketentuan pengadaan yang berlaku. Karena itu, fakta bahwa PT Archita Graha Indah Lestari mengerjakan dua lokasi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai suatu pelanggaran.
Namun demikian, publik berkepentingan mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung.
Berapa penyedia yang mengikuti proses pengadaan? Metode pengadaan apa yang digunakan? Bagaimana proses evaluasi dilakukan? Dan apa dasar penetapan PT Archita Graha Indah Lestari sebagai penyedia pada masing-masing pekerjaan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa pekerjaan yang bersumber dari APBN diperoleh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemampuan Pelaksana Ikut Menjadi Sorotan
Selain proses pengadaan, kemampuan perusahaan dalam menangani dua pekerjaan secara bersamaan juga perlu diperhatikan.
Pelaksanaan dua proyek pada periode yang beririsan membutuhkan pengelolaan sumber daya yang memadai, mulai dari tenaga kerja, tenaga ahli, peralatan, material, hingga manajemen dan pengendalian mutu pekerjaan.
Karena itu, perlu dipastikan apakah kapasitas penyedia telah sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan apakah pelaksanaan di kedua lokasi berjalan sesuai kontrak, jadwal, spesifikasi teknis, serta standar yang ditetapkan.
Hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap kualitas dan akuntabilitas pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Dokumen Pengadaan Menjadi Bagian Penelusuran
CenterInvestigasi.id mendorong pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK, pengawas kegiatan, serta PT Archita Graha Indah Lestari memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan kedua pekerjaan tersebut.
Dokumen yang menjadi bagian penting dalam penelusuran antara lain nilai pagu, metode pengadaan, peserta yang mengikuti proses, nilai penawaran, hasil evaluasi, dasar penetapan penyedia, dokumen kontrak, serta RAB/BoQ sepanjang informasi tersebut dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses hingga pelaksanaan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Kolaka.
Tim Lanjutkan Investigasi
Temuan lapangan ini merupakan tahap awal dari penelusuran CenterInvestigasi.id.
Tim akan mendalami dokumen pengadaan, kontrak, RAB/BoQ, nilai pagu, nilai penawaran, peserta pengadaan, hasil evaluasi, profil badan usaha, rekam jejak pekerjaan, serta kapasitas PT Archita Graha Indah Lestari.
Penelusuran juga akan dilakukan dengan membandingkan informasi pada papan proyek dengan dokumen resmi dan kondisi pelaksanaan di lapangan.
Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan fakta lapangan, redaksi akan meminta penjelasan kepada pihak terkait sebelum menyampaikan kesimpulan.
Bukan Menuduh, Tetapi Memastikan
CenterInvestigasi.id menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya korupsi, kolusi, intervensi, permainan proyek, ataupun pelanggaran lainnya.
Fokus pemberitaan adalah memastikan bagaimana proses pengadaan berlangsung, bagaimana penyedia ditetapkan, bagaimana dua pekerjaan dapat dilaksanakan secara bersamaan, serta bagaimana anggaran publik tersebut direalisasikan di lapangan.
Setiap kesimpulan akan didasarkan pada dokumen, fakta yang dapat diverifikasi, keterangan pihak terkait, dan hasil penelusuran lanjutan.
KONFIRMASI DAN HAK JAWAB
Tim CenterInvestigasi.id telah dan terus berupaya meminta konfirmasi kepada PT Archita Graha Indah Lestari terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab juga terbuka bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK, pengawas kegiatan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Kolaka.
Setiap keterangan, dokumen, koreksi, maupun bantahan yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses verifikasi redaksi dan dapat dimuat sesuai kepentingan pemberitaan.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
CenterInvestigasi.id tidak menjadikan fakta bahwa satu perusahaan mengerjakan dua lokasi sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Redaksi mempertanyakan prosesnya karena informasi mengenai pengadaan, nilai pekerjaan, kapasitas penyedia, dan pelaksanaan proyek merupakan hal yang relevan untuk diverifikasi.
Redaksi berkomitmen menyajikan informasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memberikan ruang yang layak bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Publik berhak mengetahui.
Pihak terkait berhak menjelaskan.
Redaksi berkewajiban memverifikasi.
….Bersambung
Pewarta : Andi Taweng
Editor : Redaksi




















