SOPPENG, Centerinvestigasi.id – Sengketa tanah di Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, menemukan titik terang. Dokumen resmi Buku Tanah dari BPN Soppeng membuktikan lahan tersebut sah milik Hariatun sejak 2009.
Bukti yang diperoleh tim investigasi pada *Minggu (05/10/2026)* menunjukkan *Akta Jual Beli No. 376/AJB/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009* dibuat oleh PPAT Burhan Mappa, SH. Akta tersebut menjadi dasar peralihan hak kepada *HARIATUN* yang terdaftar resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng pada 28-10-2009 (No. 1704/No. 2466).
Fakta ini bertolak belakang dengan SPPT PBB Tahun 2012 yang masih tercatat atas nama pemilik lama *PETTA SIMA MB* (Dusun Lamarung, Batu-Batu). Celah administrasi PBB inilah yang diduga dimanfaatkan pihak MN untuk mengalihkan pembayaran PBB sejak 2013 dengan dalil surat waris almarhum Mading.
Padahal secara hukum agraria, SHM yang terbit dari BPN adalah bukti hak tertinggi yang tidak bisa dibatalkan oleh surat waris kelurahan.
> “Tanah ini saya beli dari Petta Sima, ada AJB dan SHM atas nama saya. Kenapa tiba-tiba diklaim harta warisan orang lain,” ujar Hariatun.
Redaksi masih berupaya konfirmasi kepada pihak Kelurahan Batu-Batu dan BPN Soppeng untuk keberimbangan berita.
*Laporan: Tim Investigasi – 05 Oktober 2026*




















