Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSORGANISASI

Kasus Dugaan Maladministrasi KTH Alompang I Masih Berjalan di Ombudsman Sulsel, Surat Pengunduran Diri Ketua Jadi Sorotan

872
×

Kasus Dugaan Maladministrasi KTH Alompang I Masih Berjalan di Ombudsman Sulsel, Surat Pengunduran Diri Ketua Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, Centerinvestigasi.id — Rabu, 21 Oktober 2026 ,Penanganan laporan dugaan maladministrasi terkait penundaan verifikasi lahan dan persetujuan rencana penebangan Kelompok Tani Hutan (KTH) Alompang I di Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, masih menjadi perhatian. Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dengan Nomor 0086/LM/IV/2024/MKS tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, hingga Oktober 2026 belum menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Di tengah proses tersebut, muncul persoalan lain terkait surat pernyataan pengunduran diri H. Tapeng dari jabatan Ketua KTH Alompang I. Seorang pengurus kelompok yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada Tim Media Center Investigasi bahwa surat tersebut diduga dibawa oleh pendamping kelompok dari unsur kehutanan.

Example 300×600

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar duduk persoalannya dapat diketahui secara utuh.

Surat Pengunduran Diri Tertanggal 11 Maret 2025

Menurut keterangan sumber, surat pernyataan pengunduran diri itu diterima oleh tim media. Dokumen tersebut bertanggal 11 Maret 2025, menggunakan meterai Rp10.000, dan memuat nama H. Tapeng sebagai pihak yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua KTH Alompang I.

Dalam surat tersebut terdapat tiga alasan yang ditulis tangan, yakni kendala biaya untuk mengurus Rencana Kerja Tahunan (RKT), ketidaksediaan memfasilitasi pertemuan dalam penyusunan RKT, serta pernyataan tidak bersedia lagi menjadi Ketua Alompang I.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa surat telah diketik, sedangkan bagian alasan pengunduran diri ditulis tangan oleh seseorang berinisial M. Nama M juga tercantum pada bagian saksi.

“Yang membawa surat itu adalah pendamping Kelompok Tani Alompang I dan II dari Dinas Kehutanan. H. Tapeng tinggal menandatangani,” ujar sumber tersebut kepada tim media.

Sumber yang sama menyatakan bahwa M diduga merupakan pendamping kelompok dari unsur Dinas Kehutanan atau UPTD KPH Walanae Kabupaten Soppeng.

Meski demikian, keterangan mengenai proses pembuatan, penulisan, dan penandatanganan surat tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada H. Tapeng, M, serta instansi terkait. Redaksi juga belum memperoleh penjelasan mengenai apakah surat itu pernah ditindaklanjuti melalui mekanisme perubahan kepengurusan yang berlaku.

Dokumen Legalitas KTH Alompang I

Dalam penelusuran dokumen yang disampaikan kepada tim media, H. Tapeng disebut memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Ketua KTH Alompang I.

Dokumen tersebut antara lain:

1. Surat kuasa tertanggal 5 Desember 2015 dari H. Tapeng kepada Rusmin, yang pada saat itu menjabat Ketua DPC SEPERNAS Soppeng dan kini menjabat Ketua II DPP SEPERNAS, untuk pendampingan masyarakat. Surat tersebut diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Patampanua saat itu, Amiruddin, S.Ag.
2. Surat kuasa tertanggal 5 Desember 2015 dari Kartini kepada Rusmin yang juga diketahui Kepala Desa Patampanua.
3. Akta notaris Nomor 07 tertanggal 27 Februari 2017 yang dibuat oleh Notaris Burhan Mappa, S.H., dengan susunan pengurus mencantumkan H. Tapeng sebagai Ketua, Abd. Rahman Masse sebagai Sekretaris, dan Hj. Andi Sitti sebagai Bendahara.
4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4402/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2017 tertanggal 31 Agustus 2017 mengenai izin HKM Alompang I dengan luas 118 hektare.
5. Dokumen UPTD KPH Walanae tahun 2023, yakni Surat Nomor 522/82/KPH.Walanae, Surat Keterangan Nomor S95/KPH.Walanae, dan Rekomendasi Nomor 500.4.7.14/142/KPH.Walanae yang disebut berkaitan dengan legalitas kayu.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan penelusuran tim media. Namun, kedudukan kepengurusan saat ini dan konsekuensi hukum dari surat pengunduran diri perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen asli serta klarifikasi instansi yang berwenang.

Berawal dari Penundaan RKT Tahun 2023

Persoalan ini bermula dari penundaan proses Rencana Kerja Tahunan (RKT) KTH Alompang I untuk tahun 2023. Menurut informasi yang dihimpun, UPTD KPH Walanae telah menerbitkan rekomendasi, sementara proses verifikasi lapangan dan persetujuan rencana penebangan masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait, termasuk Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan.

Atas persoalan tersebut, Rusmin, yang disebut telah mendampingi masyarakat sejak 2015, menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada April 2024.

Ombudsman kemudian menerbitkan surat Nomor T/0935/LM.28-27/007204.2024/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024 mengenai pemberitahuan perkembangan penanganan laporan sebelum terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh informasi resmi mengenai tahapan pemeriksaan terakhir dan tindak lanjut laporan tersebut.

Undangan Revisi SK Kepengurusan pada September 2026

Perhatian juga tertuju pada surat undangan Kepala Desa Patampanua, Amiruddin, S.Ag., Nomor 57/DPT/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.

Surat tersebut berisi undangan pembahasan revisi SK Kelompok Perhutanan Sosial Desa Patampanua untuk HKM Alompang I dan II, yang dijadwalkan pada 17 September 2026 pukul 20.00 WITA di Kantor Desa Patampanua.

Pihak yang diundang antara lain Kepala UPTD KPH Walanae, Ketua HKM Alompang I dan II, serta unsur program Sustainable Landscape Governance Tempe Lake Ecosystem.

Undangan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi oleh redaksi, terutama mengenai tujuan revisi, dasar administrasi yang digunakan, serta kaitannya dengan laporan yang sedang ditangani Ombudsman.

Keterlibatan instansi yang disebut dalam laporan sebagai pihak terlapor tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pembahasan. Karena itu, penjelasan mengenai agenda, mekanisme, dan dasar pelaksanaan revisi diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Informasi Arahan Ombudsman Mengenai Revisi RKT dan RKPS

Tim media juga memperoleh keterangan dari salah seorang pengurus internal Alompang mengenai komunikasi telepon dengan seseorang berinisial A dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada awal Oktober 2026.

Menurut sumber tersebut, komunikasi itu membahas percepatan revisi RKT dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) tahun 2026.

“Pak Andi meminta agar revisi RKT dan RKPS 2026 segera dilakukan,” ujar sumber tersebut.

Sumber itu juga menyampaikan bahwa revisi kepengurusan yang dibicarakan tidak mencakup pergantian ketua kelompok.

“Ombudsman juga meminta agar pengurus yang tidak aktif direvisi, tetapi bukan pergantian Ketua Kelompok Tani Alompang I dan II,” tambahnya.

Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk memastikan isi komunikasi, konteks arahan, serta apakah terdapat surat atau dokumen resmi yang mendukungnya.

Redaksi memandang penting untuk membedakan antara arahan administratif mengenai penyusunan dokumen RKT/RKPS dan keputusan formal mengenai perubahan kepengurusan. Keduanya perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku serta kewenangan instansi terkait.

Perlu Klarifikasi atas Dugaan Keterlibatan Pendamping

Koordinator Tim Investigasi Perhutanan Sosial Sulawesi Selatan menilai bahwa informasi mengenai surat pengunduran diri tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait proses pembuatan surat, pihak yang menyiapkan dokumen, dan apakah H. Tapeng menandatanganinya atas kehendak sendiri.

Tim investigasi juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa pendampingan kelompok perhutanan sosial dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan, termasuk membantu masyarakat dalam penyusunan dokumen perencanaan.

Terkait dugaan intimidasi atau maladministrasi lanjutan, penilaian hukum belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan satu sumber. Diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut, pemeriksaan dokumen, serta penilaian instansi berwenang.

Tim investigasi turut meminta penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran, termasuk relevansi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Penerapan ketentuan tersebut perlu ditentukan berdasarkan fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.

Redaksi Masih Membuka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, Centerinvestigasi.id masih berupaya meminta keterangan dari sejumlah pihak, yaitu:

1. M, yang disebut sebagai pendamping KTH Alompang I dan II.
2. Kepala UPTD KPH Walanae.
3. Kepala Desa Patampanua, Amiruddin, S.Ag.
4. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, termasuk pihak yang disebut berinisial A.
5. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sulawesi.

Redaksi akan memuat penjelasan atau hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan sumber yang diterima tim media. Dugaan mengenai proses pembuatan surat pengunduran diri, kedudukan kepengurusan, serta penanganan laporan Ombudsman masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum tersedia keterangan dan bukti yang memadai.

Centerinvestigasi.id akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan Ombudsman serta proses revisi RKT/RKPS KTH Alompang I dan II, dengan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan hak jawab.

 

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *