SOPPENG, 13 Juni 2026, Centerinvestigasi.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng terus menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh warga Kabupaten Soppeng.
Perkembangan terbaru, penyidik Polres Soppeng telah menerbitkan surat Undangan Klarifikasi tertanggal 10 Juni 2026 kepada salah satu pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/150/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 04 Juni 2026 atas nama pelapor APPE.
Dalam surat yang ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Soppeng oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., dijelaskan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menyebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di wilayah Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada tanggal 28 Januari 2026.
Untuk kepentingan proses penyelidikan, pihak yang menerima undangan diminta hadir di Polres Soppeng pada Kamis, 11 Juni 2026, guna memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng menyampaikan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan serta dokumen yang diperlukan.
“Terkait laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng.
Penyidik sedang melakukan tahapan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumen yang diperlukan guna memastikan peristiwa yang dilaporkan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penjelasan penyidik kepada pihak pelapor.
Dengan diterbitkannya undangan klarifikasi tersebut, menunjukkan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima guna memperoleh fakta-fakta dan keterangan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Pihak pelapor menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.



















