TAKALAR, Centerinvestigasi.id 21 Juli 2026– Polemik terkait permohonan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut-sebut mengalami penolakan dan berlarut hingga belum ditandatangani, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Kecamatan Pattallassang. Penjelasan tersebut sekaligus membuka ruang perhatian publik terhadap isu lain yang tak kalah krusial, yakni dugaan pungutan biaya pembuatan AJB yang melebihi ketentuan.
Camat Pattallassang secara tegas membantah anggapan bahwa pihak kecamatan menolak dokumen AJB dimaksud. Ia menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian akta bukan disebabkan oleh penolakan administratif, melainkan karena belum terpenuhinya prosedur hukum yang mensyaratkan kehadiran para pihak untuk menandatangani akta secara langsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
“Bukan tidak ditandatangani. Dalam ketentuan AJB, para pihak wajib hadir dan menandatangani langsung di hadapan PPATS. Apabila yang bersangkutan datang ke kantor, proses tersebut sudah dapat diselesaikan,” tegas Camat Pattallassang, Rabu (22/7/2026).
Penjelasan tersebut diperkuat oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pattallassang. Ia mengungkapkan bahwa berkas pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah lebih dahulu ditandatangani oleh camat, bahkan blangko AJB telah dicetak ulang dan siap digunakan. Dengan demikian, proses administrasi saat ini hanya menunggu kehadiran pihak terkait untuk melakukan penandatanganan.
“Ibu Camat telah menandatangani berkas pengecekan di BPN. Blangko AJB juga sudah dicetak ulang dan siap ditandatangani. Kami telah meminta pihak kelurahan agar yang bersangkutan segera hadir. Jika sejak awal hadir, kemungkinan besar proses AJB ini telah rampung,” jelasnya.
Namun di balik klarifikasi tersebut, muncul persoalan lain yang turut menyita perhatian masyarakat. Beredar informasi adanya dugaan pungutan biaya pembuatan AJB oleh salah satu lurah di wilayah Kecamatan Pattallassang dengan nominal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi isu tersebut, Paewa selaku Kepala Seksi di Kantor Camat Pattallassang menegaskan bahwa biaya pelayanan AJB yang menjadi kewenangan kecamatan dilaksanakan sesuai regulasi.
“Terkait persentase biaya pelayanan AJB, kami hanya menjalankan ketentuan yang berlaku, yakni sebesar 1 persen dari nilai yang menjadi dasar perhitungan BPHTB,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tarif pelayanan AJB di tingkat kecamatan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dipungut secara sewenang-wenang di luar ketentuan.
Meski demikian, dugaan adanya pungutan biaya di luar ketentuan tetap menjadi perhatian serius publik. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik serta regulasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas biaya administrasi pertanahan. Oleh karena itu, penelusuran lebih lanjut dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam proses pelayanan tersebut.
Bersambung
Pewarta: Kardewa
Editor : Redaksi



















